Virus Corona
Singgung Masa Akhir PSBB Bersamaan Arus Mudik dan Arus Balik, Anies: Situasi yang Cukup Unik
Anies Baswedan, menyinggung mengenai masa akhir pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang berdekatan dengan hari raya Idul Fitri.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jakarta Anies Baswedan, menyinggung mengenai masa akhir pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang berlangsung berdekatan dengan hari raya Idul Fitri.
Anies menyoroti bahwa situasi yang terjadi saat ini dinilai cukup unik karena terjadi pada waktu dimana masyarakat biasanya melakukan tradisi mudik lebaran dan akan kembali ke Jakarta setelah hari raya usai.
DIketahui, pemerintah telah melarang warganya untuk mudik demi menekan angka penyebaran Covid-19 yang tengah merebak.

• Pemudik yang Berhasil Kembali ke Jakarta akan Jalani Karantina, Kepala Dishub: Dengan Biaya Sendiri
Namun sejumlah masyarakat masih nekat pulang kampung sehingga dikhawatirkan dapat membawa kembali virus yang mungkin didapatnya saat melakukan perjalanan.
Oleh karenanya, sebagai upaya menjaga grafik tingkat penyebaran Covid-19 tetap menurun, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta akan memperketat penjagaan di perbatasan.
Dilansir tvOneNews, Senin (25/5/2020), Anies meyebutkan bahwa masyarakat Jakarta saat ini tengah menghadapi situasi yang tidak biasa.
Pasalnya, akhir PSBB yang ditetapkan untuk memutus rantai penularan Virus Corona, bertepatan dengan adanya arus mudik dan arus balik.
Bila tidak ditangani dengan baik, ditakutkan mobilisasi masyarakat keluar masuk ke wilayah Jakarta tersebut dapat menimbulkan potensi penyebaran virus yang baru.
"Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik, di masa akhir dari perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik," kata Anies.
Untuk mengurangi potensi penyebaran virus dari pendatang, pemerintah DKI akan menerapkan aturan tegas agar warga tidak dapat dengan seenaknya keluar masuk wilayah Jakarta.
"Karena itulah, Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin dan yang bepergian adalah orang-orang yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan," imbuhnya.
Ia menyebukan yang termasuk dalam sektor tersebut adalah sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, perhotelan, industri strategis, dan lain-lain.
"Ini adalah sektor-sektor yang diizinkan bepergian, karena kebijakannya tegas, seperti yang tertulis disini 'Tidak Mudik'. Jadi yang bepergian adalah karena kedinasan," ujar Anies.
Tak hanya bagi masyarakat Jakarta, hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang akan masuk ke wilayah DKI.
"Begitu juga dengan yang akan masuk Jakarta, yang diizinkan masuk ke Jakarta adalah mereka-mereka yang karena pekerjaannya mengharuskan berada di Jakarta di sektor yang diizinkan," sambungnya.
Menurut Anies, ketentuan yang ditetapkannya tersebut merujuk pada surat edaran nomor 4 dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid, Doni Mordano.
Penegakan pembatasan ini dilakukan karena Anies sebelumnya sudah memberikan peringatan bagi warga yang nekat akan mudik.
"Karena itu saya ingin menyampaikan pada seluruh masyarakat, sejak pertengahan bulan Ramadan, sudah disampaikan tetaplah tinggal di Jakarta, karena kalau meninggalkan Jakarta belum tentu dapat kembali dengan cepat," terang Anies.
Untuk dapat melakukan pembatasan tersebut dengan efektif, Anies menuturkan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan pihak kepolisian maupun TNI.
"Dan kita akan melaksanakan aturan ini secara tegas, bekerja bersama jajaran kepolisian, TNI dan Pemprov menjaga perbatasan-perbatasan."
"Ada lebih dari 10 titik, dan semua titik-titik masuk di Jabodetabek ini akan ada pemeriksaan," tuturnya.
Anies juga menegaskan bahwa warga yang tidak memiliki surat ijin keluar masuk (SIKM) tidak akan diperkenankan untuk masuk ke Jakarta.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-01:29:
KTP Jakarta Tetap Diminta Putar Balik
Dilansir Kompas.com, Jumat (22/5/2020), saat berbincang di program Otolive, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin menuturkan akan adanya proses penyekatan saat arus balik lebaran.
"Larangan mudik sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, jadi saat arus mudik dan ketika arus balik kembali, kami tetap adakan penyekatan-penyekatan," ujar Kombes Benyamin.
"Tujuannya agar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," imbuhnya.
Aturan tersebut akan berlaku bagi seluruh masyarakat yang telah lolos sebelum dan setelah larangan mudik diberlakukan.
Pelarangan kembali ke Jakarta tersebut bahkan berlaku bagi penduduk asli yang memiliki KTP Jakarta.
Menurut Kombes Benyamin, pelarangan tersebut juga akan tetap berlaku meski para pemudik memiliki surat jalan.
Ia juga menyebutkan adanya kemungkinan penetapan kebijakan karantina, namun hal tersebut masih dalam proses pembahasan.
• Terapkan PSBB Terakhir untuk DKI Jakarta, Anies Baswedan: Jangan Ada yang Merasa Ini Sudah Selesai
"Meski ada surat dan bawa perlengkapan, tetap akan sulit kembali ke Jakarta, bahkan walaupun KTP-nya DKI tetap kami akan minta mereka putar balik ke kampungnya lagi," terang Kombes Benyamin.
"Untuk karantina mungkin juga akan dilakukan, tapi teknisnya bagaimana masih akan dibahas," ungkapnya.
Senada dengan Kombes Benyamin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo juga mengatakan bahwa warga yang terlanjur mudik tidak akan bisa kembali sementara waktu.
Menurutnya, masyarakat yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diminta memutar balikkan kendaraannya oleh petugas.
"Sesuai arahan Pak Gubernur, yang boleh melakukan bepergian ke luar Jabodetabek mereka yang bekerja pada 11 sektor yang dikecualikan atau karena kebutuhan mendesak dan telah memiliki SIKM saja, tanpa itu tidak bisa," ucap Syafrin.
"Jadi kalau mereka pergi tanpa SIKM lalu di penyekatan ketahuan, akan diputar balik."
"Nah, kalau yang sudah lolos mudik sebelumnya, saat mereka mau kembali itu kan tidak punya SIKM, saat nanti di check point akan dibalikkan ke tempat awal, tidak bisa masuk Jakarta," sambungnya. (TribunWow.com/ Via)