Virus Corona
Singgung Masa Akhir PSBB Bersamaan Arus Mudik dan Arus Balik, Anies: Situasi yang Cukup Unik
Anies Baswedan, menyinggung mengenai masa akhir pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta yang berdekatan dengan hari raya Idul Fitri.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
Menurut Anies, ketentuan yang ditetapkannya tersebut merujuk pada surat edaran nomor 4 dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid, Doni Mordano.
Penegakan pembatasan ini dilakukan karena Anies sebelumnya sudah memberikan peringatan bagi warga yang nekat akan mudik.
"Karena itu saya ingin menyampaikan pada seluruh masyarakat, sejak pertengahan bulan Ramadan, sudah disampaikan tetaplah tinggal di Jakarta, karena kalau meninggalkan Jakarta belum tentu dapat kembali dengan cepat," terang Anies.
Untuk dapat melakukan pembatasan tersebut dengan efektif, Anies menuturkan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan pihak kepolisian maupun TNI.
"Dan kita akan melaksanakan aturan ini secara tegas, bekerja bersama jajaran kepolisian, TNI dan Pemprov menjaga perbatasan-perbatasan."
"Ada lebih dari 10 titik, dan semua titik-titik masuk di Jabodetabek ini akan ada pemeriksaan," tuturnya.
Anies juga menegaskan bahwa warga yang tidak memiliki surat ijin keluar masuk (SIKM) tidak akan diperkenankan untuk masuk ke Jakarta.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-01:29:
KTP Jakarta Tetap Diminta Putar Balik
Dilansir Kompas.com, Jumat (22/5/2020), saat berbincang di program Otolive, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin menuturkan akan adanya proses penyekatan saat arus balik lebaran.
"Larangan mudik sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, jadi saat arus mudik dan ketika arus balik kembali, kami tetap adakan penyekatan-penyekatan," ujar Kombes Benyamin.
"Tujuannya agar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," imbuhnya.
Aturan tersebut akan berlaku bagi seluruh masyarakat yang telah lolos sebelum dan setelah larangan mudik diberlakukan.
Pelarangan kembali ke Jakarta tersebut bahkan berlaku bagi penduduk asli yang memiliki KTP Jakarta.
Menurut Kombes Benyamin, pelarangan tersebut juga akan tetap berlaku meski para pemudik memiliki surat jalan.