Kasus Narkoba
Akhir Cerita Mahasiswi Kurir Narkoba Asal Makassar, Awalnya Tergiur Upah, Kini Terancam Hukuman Mati
Seorang mahasiswi Asal Makassar terancam hukuman mati setelah terbukti telah berkali-kali menyelundupkan sabu masuk ke Indonesia.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Emi Sulastriani (22) merupakan seorang mahasiswi asal Makassar yang kini ditahan karena menjadi kurir narkoba.
Emi ditangkap pada awal September di tahun 2019 lalu di Nunukan, Kalimantan Utara.
Karena aksi kriminal yang dilakukan berulang kali, Emi terancam akan dihukum mati.

• Viral Pria di Wonosobo Emosi Buka Pembatas Jalan, Menolak Pakai Masker: Yang Buat Sehat Gusti Allah
Dikutip dari Tribun-Timur.com, Selasa (26/5/2020), pasal yang menjerat Emi adalah 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).
4 Kali Selundupkan Sabu
Emi dikethaui telah empat kali melakukan penyelundupan.
Ia menyelundupkan sabu yang ia peroleh dari bandar berinisial 'A' di Tawau, Malaysia yang kemudian ia selundupkan ke Nunukan, Kalimantan Utara.
Pada penyelundupan yang pertama, Emi berhasil membawa sabu sebanyak 500 gram dengan upah Rp 15 juta.
Kedua, Emi berhasil membawa sabu sebanyak 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta.
Ketiga, Emi kembali berhasil membawa sabu seberat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta.
Dan penyulundupan terakhir, yakni 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta.
Penyulundupan terakhir tersebut adalah momen tertangkapnya Emi.
Emi sendiri telah menjadi kurir sabu internasional sejak 2018 dan tertangkap pada 2019.
Andi menjelaskan modus yang digunakan Emi adalah membawa teman perempuan yang ia tawari pekerjaan di Malaysia.