Breaking News:

Virus Corona

Viral Warga Serbu Mal untuk Belanja Lebaran saat Corona, Pengunjung: Takut Cuma Mau Gimana Lagi

Video yang menampilkan warga menyerbu sebuah pusat perbelanjaan di Rangkasbitung, Lebak, Banten menjadi viral di media sosial.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture Youtube KompasTV
Viral warga serbu mal di Rangkasbitung, Lebak, Banten tanpa jaga jarak, ditayangkan Sabtu (23/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Video yang menampilkan warga menyerbu sebuah pusat perbelanjaan di Rangkasbitung, Lebak, Banten menjadi viral di media sosial.

Dilansir TribunWow.com, awalnya dalam video tersebut ditampilkan bagian dalam sebuah mal dengan pintu tertutup.

Saat dibuka oleh satpam, ternyata ratusan warga sudah menunggu di depan pintu.

Viral warga serbu mal di Rangkasbitung, Lebak, Banten tanpa jaga jarak, ditayangkan Sabtu (23/5/2020).
Viral warga serbu mal di Rangkasbitung, Lebak, Banten tanpa jaga jarak, ditayangkan Sabtu (23/5/2020). (Capture Youtube KompasTV)

Viral Video Petugas RS Minta Rp 3 Juta untuk Pemulasaran Jenazah PDP, Perekam: Bu Wali Kota, Tolong

Mereka segera menyerbu masuk melalui pintu yang baru setengah terbuka.

Mereka bahkan berlarian melalui lorong mal.

Beberapa warga yang tidak dapat masuk berdesakan di depan pintu.

Tampak para ibu dan bapak menggandeng anak kecil mereka masuk ke dalam mal.

Meskipun hampir seluruh pengunjung mal tersebut mengenakan masker, mereka tidak menjaga jarak (physical distancing) satu sama lain.

Seperti diketahui, menjaga jarak dengan orang lain adalah satu anjuran dalam mencegah tertular Virus Corona.

Sebelumnya kegiatan di pasar dan pusat perbelanjaan dibatasi dalam rangka menekan penyebaran Virus Corona.

Meskipun begitu, sepekan menjelang lebaran sejumlah pasar mulai terlihat ramai.

Warga tampak berbelanja untuk memenuhi kebutuhan lebaran.

Menanggapi kejadian tersebut, Satpol PP Lebak kemudian menyambangi mal untuk menegur pengelola yang dianggap tidak dapat mengatasi kerumunan.

Keterangan Wandy, warga yang turut menyerbu mal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (23/5/2020).
Keterangan Wandy, warga yang turut menyerbu mal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (23/5/2020). (Capture YouTube iNews)

Sempat Viral Adu Jotos, Anggota Satpol PP dan Habib Umar Assegaf Berpelukan Saling Memaafkan

Ancaman juga diberikan kepada pengelola mal jika kejadian tersebut terulang.

"Para pengelola tersebut masih juga melanggar ketentuan protokol kesehatan," jelas Kepala Satpol PP Lebak Dartim, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (23/5/2020).

Ia menyebutkan sejumlah aturan telah dilanggar dalam peristiwa warga menyerbu mal tersebut.

"Terutama terkait dengan maklumat Kapolri tentang kerumunan massa. (Kejadian tadi) melanggar aturan itu," paparnya.

"Kemudian Permenkes juga mereka langgar," lanjut Dartim.

"Tentunya ketetapan bupati tentang Gugus Tugas juga tentang bagaimana pelaku usaha melakukan usahanya di Kabupaten Lebak," tutup dia.

Sementara itu, seorang warga yang turut meramaikan mal tersebut menyampaikan situasi yang terjadi.

"Ramai dari jam 08.00," ungkap Wandy, dalam tayangan iNews, Sabtu (23/5/2020).

Ia menyebutkan warga beramai-ramai belanja untuk keperluan lebaran.

Ditambah lagi tunjangan hari raya (THR) bagi sejumlah warga sudah diberikan.

"Warga mau cari-cari keperluan lebaran, habis cair THR," paparnya.

Mengenai situasi pandemi, Wandy mengaku khawatir akan keselamatannya.

Meskipun begitu, ia tetap memilih untuk berbelanja di pusat perbelanjaan.

"Takut sih takut, cuma mau gimana lagi," kata Wandy.

Video Viral Pasien Corona Kabur di Yogyakarta hingga Gegerkan Warga, Kasatpol PP: Itu Hanya Simulasi

Lihat videonya mulai dari awal:

Viral Habib Umar Ngamuk ke Petugas PSBB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dipidana.

Hal itu ia sampaikan menyusul viralnya sebuah video seorang pelanggar PSBB yang mengamuk dan memukul petugas Satpol PP di Gerbang Keluar Tol Satelit Surabaya, Jawa Timur.

Terungkap kemudian pelanggar PSBB tersebut adalah Habib Umar Abdullah Assegaf. 

 Soal Video Habib Umar Ngamuk, Polda Jatim Singgung Perawat Hamil Meninggal: Surabaya sedang Berduka

Dikutip TribunWow.com, Trunoyudo menjelaskan pelanggar PSBB dapat dikenakan tindak pidana dalam KUHP.

Awalnya, mobil Habib Umar Assegaf diberhentikan petugas di check point PSBB karena berplat N sehingga teregistrasi di Kota Malang.

Padahal saat itu Surabaya tengah menerapkan PSBB.

Saat diperiksa, ternyata penumpang dalam mobil tersebut melebihi separuh kapasitas maksimal.

Selain itu, Habib Umar sendiri tidak mengenakan masker sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Habib Umar yang tidak terima saat ditegur sampai mendorong keras seorang petugas Satpol PP.

Adu mulut tersebut bahkan berujung baku hantam di tepi jalan.

Menanggapi kasus tersebut, Trunoyudo merasa prihatin dengan situasi Surabaya yang menjadi episentrum penyebaran Virus Corona.

Ia menyebutkan PSBB didukung oleh peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

"Artinya untuk PSBB, sesuai dengan aturan baik Peraturan Gubernur, Wali Kota, maupun Bupati, kita sudah sampaikan ini yang terdepan, Satpol PP dan Dishub, solid dan sinergi dengan Polri," kata Trunoyudo Wisnu Andika, dalam tayangan Kompas TV, Kamis (21/5/2020).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan pelanggar PSBB dapat dipidana, termasuk dalam kasus Habib Umar yang mengamuk karena ditegur, Kamis (21/5/2020).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan pelanggar PSBB dapat dipidana, termasuk dalam kasus Habib Umar yang mengamuk karena ditegur, Kamis (21/5/2020). (Capture Youtube KompasTV)

 Langgar Jumlah Penumpang, Habib Umar Assegaf Ngamuk dan Pukul Petugas PSBB Viral, Ini Kronologinya

Ia menegaskan keberadaan para personel tersebut adalah untuk menegakkan PSBB.

"Kita semua kuncinya, arahnya, dan tujuannya adalah sama, bagaimana menghindari atau memutus rantai Covid-19, mempercepat penanganan," paparnya.

"Sehingga tidak ada lagi berseberangan untuk tidak menaati aturan tersebut," lanjut Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan akan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman video yang viral.

"Kalau nanti dalam proses penyelidikan video tersebut, kita lihat fakta-fakta hukum yang didapat penyelidik dari barang bukti yang ada," katanya.

Menurut Trunoyudo, pelaku pelanggar PSBB tersebut dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap menghalangi.

"Iya, artinya dalam Peraturan Gubernur sudah disampaikan bahwa penegak hukum di luar aturan PSBB dapat melakukan langkah-langkah sesuai aturan tindak pidana yang berlaku," jelas dia.

"Dalam hal ini kepolisian sudah mendasari pada KUHP," tambah Trunoyudo. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Virus CoronaLebaranBanten
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved