Breaking News:

Virus Corona

Viral Warga Serbu Mal untuk Belanja Lebaran saat Corona, Pengunjung: Takut Cuma Mau Gimana Lagi

Video yang menampilkan warga menyerbu sebuah pusat perbelanjaan di Rangkasbitung, Lebak, Banten menjadi viral di media sosial.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Capture Youtube KompasTV
Viral warga serbu mal di Rangkasbitung, Lebak, Banten tanpa jaga jarak, ditayangkan Sabtu (23/5/2020). 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dipidana.

Hal itu ia sampaikan menyusul viralnya sebuah video seorang pelanggar PSBB yang mengamuk dan memukul petugas Satpol PP di Gerbang Keluar Tol Satelit Surabaya, Jawa Timur.

Terungkap kemudian pelanggar PSBB tersebut adalah Habib Umar Abdullah Assegaf. 

 Soal Video Habib Umar Ngamuk, Polda Jatim Singgung Perawat Hamil Meninggal: Surabaya sedang Berduka

Dikutip TribunWow.com, Trunoyudo menjelaskan pelanggar PSBB dapat dikenakan tindak pidana dalam KUHP.

Awalnya, mobil Habib Umar Assegaf diberhentikan petugas di check point PSBB karena berplat N sehingga teregistrasi di Kota Malang.

Padahal saat itu Surabaya tengah menerapkan PSBB.

Saat diperiksa, ternyata penumpang dalam mobil tersebut melebihi separuh kapasitas maksimal.

Selain itu, Habib Umar sendiri tidak mengenakan masker sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Habib Umar yang tidak terima saat ditegur sampai mendorong keras seorang petugas Satpol PP.

Adu mulut tersebut bahkan berujung baku hantam di tepi jalan.

Menanggapi kasus tersebut, Trunoyudo merasa prihatin dengan situasi Surabaya yang menjadi episentrum penyebaran Virus Corona.

Ia menyebutkan PSBB didukung oleh peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

"Artinya untuk PSBB, sesuai dengan aturan baik Peraturan Gubernur, Wali Kota, maupun Bupati, kita sudah sampaikan ini yang terdepan, Satpol PP dan Dishub, solid dan sinergi dengan Polri," kata Trunoyudo Wisnu Andika, dalam tayangan Kompas TV, Kamis (21/5/2020).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan pelanggar PSBB dapat dipidana, termasuk dalam kasus Habib Umar yang mengamuk karena ditegur, Kamis (21/5/2020).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan pelanggar PSBB dapat dipidana, termasuk dalam kasus Habib Umar yang mengamuk karena ditegur, Kamis (21/5/2020). (Capture Youtube KompasTV)

 Langgar Jumlah Penumpang, Habib Umar Assegaf Ngamuk dan Pukul Petugas PSBB Viral, Ini Kronologinya

Ia menegaskan keberadaan para personel tersebut adalah untuk menegakkan PSBB.

"Kita semua kuncinya, arahnya, dan tujuannya adalah sama, bagaimana menghindari atau memutus rantai Covid-19, mempercepat penanganan," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Tags:
Virus CoronaLebaranBanten
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved