Virus Corona
Tegaskan Pemerintah Tak Larang Salat Id, Wakil Menteri Agama: Keringanan Itu Harus Kita Manfaatkan
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi, memberikan penjelasan terkait imbauan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di masa pandemi.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Zainut Tauhid Saadi, memberikan penjelasan terkait imbauan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di masa pandemi Covid-19.
Zainut menerangkan bahwa pemerintah sama sekali tidak pernah melarang masyarakat untuk beribadah.
Namun yang dimaksudkan dalam imbauan tersebut adalah pembatasan kegiatan keagamaan untuk mencegah penularan Virus Corona lebih lanjut.
• Sanggah Pemerintah Tak Konsisten, Luhut: Karena Kita Belum Ada Pengalaman dan Perlu Kehati-hatian
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa, Rabu (20/5/2020).
Zainut menegaskan bahwa tidak ada larangan yang dikeluarkan pemerintah terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan, namun hanyalah pembatasan.
"Pokoknya dalam merespons Covid-19, pemerintah tidak pernah melarang kegiatan ibadah ya, ataupun kegiatan keagamaan. Melainkan yang dilakukan adalah pembatasan kegiatan keagamaan," tutur Zainut.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pembatasan tersebut diterapkan untuk mengurangi risiko penularan virus di antara orang-orang yang berkerumun di satu tempat.
"Untuk apa, substansi dari pembatasan kegiatan ini semata untuk mencegah mudarat, bahaya, atas berkumpulnya atau berkerumunnya masyarakat di satu tempat," terang Zainut.
"Yang itu dikhawatirkan terjadi penularan, terjadi transmisi antara satu dengan yang lain," imbuhnya.
Oleh karena alasan tersebut, pemerintah kemudian menganjurkan salat Idul Fitri dan kegiatan keagamaan lain untuk dilaksanakan di rumah, agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Untuk itu agar menghindari terjadinya penularan, memutus mata rantai Covid-19, inilah sesungguhnya yang diatur oleh pemerintah agar kegiatan salat Idul Fitri, dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan yang lain itu dipindahkan," jelas Zainut.
"Salat Idul Fitri oleh pemerintah disarankan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing."
Zainut menjelaskan bahwa dalam melaksanakan kegiatan ibadah, ada kelonggaran yang dapat dilakukan pada masa-masa darurat seperti pada masa pandemi ini.
"Kegiatan ibadah itu kan ada rukhsah, ada keringanan yang diberikan oleh Tuhan kepada kita, sehingga rukhsah itu harus kita manfaatkan," ujar Zainut.
"Karena semangatnya adalah untuk menjaga diri kita, menjaga jiwa kita, nyawa kita, agar pertama kita tidak tertular dan juga kita tidak menularkan pada orang lain," tandasnya.
• Ironi di Tengah Pandemi, Abainya Masyarakat akan Protokol Kesehatan dan Jumlah Kasus yang Meningkat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/wakil-menteri-agama-zainut-tauhid-dalam-acara-mata-najwa-rabu-2052020-3.jpg)