Cerita Selebriti
Hotman Paris Soroti Kabar Selebgram Lelang Keperawanan: Hati-hati Saya Lebih Selebriti dari Anda
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyoroti perilaku para selebgram yang mengumbar sensasi demi menaikan followers.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyoroti perilaku para selebgram yang mengumbar sensasi demi menaikan followers.
Hal tersebut diketahui melalui unggahan video di akun Instagram pribadi miliknya @hotmanparisofficial pada Jumat (22/5/2020).
Pada video yang berlatar di sebuah tangga kediamannya, Hotman Paris tampak menggunakan kimono handuk berwarna merah.
• Disindir Netizen Kolam Renangnya Jorok, Hotman Paris: Itulah Kebiasaan Saya selama 50 Hari
Pria dengan julukan 'Pengacara Rp 30 Miliar' tersebut rupanya resah dengan perilaku para selebgram.
Khususnya selebgram yang mengumbar sensasi demi popularitas.
Hotman Paris lantas meminta para selebgram untuk mengaca pada kepopuleran dirinya.
Meski sudah terkenal, Hotman Paris tetap selalu berhati-hati setiap memposting melalui sosial media.
"Halo pala selebgram, Anda mengaku selebriti, kamu tahu enggak, aku lebih terkenal dari kamu, aku lebih dari selebriti," ujar Hotman Paris.
"Karena aku juga profesional, tapi aku selalu hati-hati, anda juga harus berhati-hati dalam memposting sesuatu," imbuhnya.
Tak berhenti di situ saja, Hotman Paris juga meminta para selebgram untuk berkaca pula pada kasus yang sebelumnya pernah terjadi.
• Hotman Paris Tak Tega dengan Wanita Gendong Anak sedang Jualan: Ada Beberapa Cewek Cantik Marah
Seperti kasus 'Ikan Asin' yang menjerat artis Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Bahkan karena kasus 'Ikan Asin' ketiganya harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi.
"Ingat pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE, apabila memuat kata-kata asusila, bisa ancamannya 7 tahun penjara," kata Hotman Paris.
"Beruntung kasus Ikan Asin, cuma dihukum jauh dibawah 7 tahun penjara, hukumannya jauh lebih kecil, beruntung mereka," imbuhnya.
"Pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE, 4 tahun penjara, atau 310 atau 311 KUHP pidana," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/kolase-hotman-paris-dan-sarah-keihl.jpg)