Terkini Daerah
Awalnya Dicegat karena Berplat Malang, Viral Habib Umar yang Ngamuk ke Petugas PSBB Bisa Dipidana
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dipidana.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dipidana.
Hal itu ia sampaikan menyusul viralnya sebuah video seorang pelanggar PSBB yang mengamuk dan memukul petugas Satpol PP di Gerbang Keluar Tol Satelit Surabaya, Jawa Timur.
Terungkap kemudian pelanggar PSBB tersebut adalah Habib Umar Abdullah Assegaf.

• Soal Video Habib Umar Ngamuk, Polda Jatim Singgung Perawat Hamil Meninggal: Surabaya sedang Berduka
Dikutip TribunWow.com, Trunoyudo menjelaskan pelanggar PSBB dapat dikenakan tindak pidana dalam KUHP.
Awalnya, mobil Habib Umar Assegaf diberhentikan petugas di check point PSBB karena berplat N sehingga teregistrasi di Kota Malang.
Padahal saat itu Surabaya tengah menerapkan PSBB.
Saat diperiksa, ternyata penumpang dalam mobil tersebut melebihi separuh kapasitas maksimal.
Selain itu, Habib Umar sendiri tidak mengenakan masker sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Habib Umar yang tidak terima saat ditegur sampai mendorong keras seorang petugas Satpol PP.
Adu mulut tersebut bahkan berujung baku hantam di tepi jalan.
Menanggapi kasus tersebut, Trunoyudo merasa prihatin dengan situasi Surabaya yang menjadi episentrum penyebaran Virus Corona.
Ia menyebutkan PSBB didukung oleh peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
"Artinya untuk PSBB, sesuai dengan aturan baik Peraturan Gubernur, Wali Kota, maupun Bupati, kita sudah sampaikan ini yang terdepan, Satpol PP dan Dishub, solid dan sinergi dengan Polri," kata Trunoyudo Wisnu Andika, dalam tayangan Kompas TV, Kamis (21/5/2020).
• Langgar Jumlah Penumpang, Habib Umar Assegaf Ngamuk dan Pukul Petugas PSBB Viral, Ini Kronologinya
Ia menegaskan keberadaan para personel tersebut adalah untuk menegakkan PSBB.
"Kita semua kuncinya, arahnya, dan tujuannya adalah sama, bagaimana menghindari atau memutus rantai Covid-19, mempercepat penanganan," paparnya.
"Sehingga tidak ada lagi berseberangan untuk tidak menaati aturan tersebut," lanjut Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan akan melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman video yang viral.
"Kalau nanti dalam proses penyelidikan video tersebut, kita lihat fakta-fakta hukum yang didapat penyelidik dari barang bukti yang ada," katanya.
Menurut Trunoyudo, pelaku pelanggar PSBB tersebut dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap menghalangi.
"Iya, artinya dalam Peraturan Gubernur sudah disampaikan bahwa penegak hukum di luar aturan PSBB dapat melakukan langkah-langkah sesuai aturan tindak pidana yang berlaku," jelas dia.
"Dalam hal ini kepolisian sudah mendasari pada KUHP," tambah Trunoyudo.
• Nasib Habib Umar setelah Cek-cok dengan Petugas hingga Berkelahi, Videonya Turut Viral
Lihat videonya mulai menit 4.00:
Kronologi Kejadian
Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur mengamuk saat ditegur petugas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dikutip TribunWow.com, kemudian diketahui pria tersebut adalah Habib Umar Abdullah Assegaf, yakni seorang pengasuh pondok pesantren di Bangil, Pasuruan.
Dalam video yang kemudian menjadi viral tersebut, tampak Habib Umar mengenakan pakaian dan kopiah putih.
• Jawab Ungkapan Mal Dibuka Masjid Dilarang, Wakil Menteri Agama: PSBB Itu Tidak Semuanya Dikunci
Ia diberhentikan beberapa petugas PSBB yang berjaga di pintu keluar gerbang tol Satelit Surabaya.
Mobil yang dikendarain Habib Umar diberhentikan lantaran membawa penumpang sebanyak empat orang.
Dalam aturan PSBB, mobil hanya diizinkan mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpang.
Seorang petugas polisi berusaha memberikan pengertian tentang aturan PSBB.
Namun, saat itu Habib Umar justru beralih dan mendorong keras seorang petugas lain yang mendekati mobilnya.
Adu mulut terjadi antara Habib Umar dengan seluruh petugas PSBB.
Merasa tidak terima ditegur, ia menunjuk-nunjuk seorang petugas dan tiba-tiba mendorongnya dengan keras.
Cekcok tersebut berakhir dengan baku hantam di tepi jalan.
Habib Umar tampak beberapa kali menyabet petugas PSBB tersebut dengan kain yang ia bawa.
Pada akhirnya para penjaga PSBB membiarkan dia pergi lantaran tidak dapat diberi pengertian.

• Postingan Terakhir Perawat Surabaya PDP yang Meninggal Tuai Ucapan Duka, Potretnya Beri Senyuman
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Ia menyebutkan identitas pria yang viral dalam video tersebut didalami melalui nomor polisi mobil sedan yang dikendarainya, yakni N 1 B.
"Teregister di situ adalah atas nama Umar Abdullah Assegaf," ungkap Trunoyudo Wisnu, dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Kamis (21/5/2020).
Menurut Trunoyudo, petugas PSBB memang sedang melakukan pengecekan di check point, yakni di Gerbang Tol Kota Satelit Darmo.
"Surabaya ini sedang menerapkan PSBB, maka di salah satu tempat kejadiannya kemarin, tepatnya tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 16.00 lewat, ada pengecekan di check point," jelasnya.
"Yang dilakukan itu adalah protokol kesehatan yang dalam aturan gubernur ini diterapkan protokol kesehatan," lanjut Trunoyudo.
Awalnya petugas memberhentikan mobil karena platnya yang menunjukkan asal kota Malang.
"Yang bersangkutan memang dihentikan, memang petugas melakukan pengecekan awal karena di depan plat N," paparnya.
Selain itu, pengemudi tampak tidak memakai masker.
"Kemudian kapasitas penumpang melebihi aturan," kata Trunoyudo.
"Maka dilakukan secara persuasif, yakni peneguran," lanjut dia. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)