Breaking News:

Terkini Nasional

Pengacara Tantang Dengarkan Ceramah Bahar bin Smith yang Juga Soroti Kenaikkan BPJS: Faktanya Betul

Tokoh Bahar bin Smith dianggap telah melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan diduga melakukan ceramah provokatif.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Kompastv
Aiman (kiri) dan Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar (kanan) di acara SAPA INDONESIA MALAM, Selasa (19/5/2020), Aziz Yanuar menilai bahwa ceramah provokatif itu bersifat subjektif. 

Misalnya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Faktanya kan betul BPJS dinaikkan, kemudian di tengah kondisi seperti ini. Kemudian, harga BBM dunia turun drastis, tidak turun di Indonesia. Kemudian banyak impor, banyak merugikan rakyat Indonesia yang rakyat kecil."

"Apa yang salah dari statement itu?," ujarnya.

Soroti Ceramah Kontroversial Bahar bin Smith, Pengacara: Ini adalah Peduli Terhadap Pemerintah

Lihat videonya mulai menit ke-2:58:

 Sebut Pemerintah Baper

Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV pada Kamis (20/5/2020), Aziz juga menilai bahwa ceramah yang itu sebernarnya bersifat subjektif.

Bahkan, Aziz Yanuar blak-blakan menyebut pemerintah terbawa perasaan (Baper) dan antikritik.

"Ada ceramah provokatif yang dilakukan pasca asimilasi Bahar Smith?," tanya Aiman.

"Jadi saya bisa jelaskan seperti ini bahwa yang pertama hal tersebut itu sangat subjektif dan benar -benar membuktikkan ya bahwa pihak di pemerintah ini kita duga 'baper' ya."

"Baper berlebihan dan mempunyai perasaan sangat sensitif dan anti kritik, sangat anti kritik," jawab Aziz.

• Penahanan Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Aksi Provokatif Simpatisan Jadi Alasannya

Aziz mengatakan, dalam ceramah yang diduga mengandung provokatif itu sama sekali tidak menyebut nama pribadi.

Menurutnya apa yang diungkapkan kliennya bersifat umum.

"Karena kalau kita bisa lihat ceramahnya Bahar Smith pada Ahad (Minggu -red) kemarin itu, itu yang pertama saya tinjau dari dua hal."

"Pertama dari sisi hukum, dari sisi hukum tidak ada satupun yang masuk delik hukum kenapa karena tidak menyebut satupun nama pribadi, ataupun nama instansi resmi, atau menunjuk satu pihak, itu umum."

Halaman
123
Tags:
Bahar bin SmithPenceramahPengacara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved