Terkini Nasional
Arsul Sani Jelaskan Alasan Bahar Bin Smith Dipenjara Lagi, Sebut Memang Beda dengan Warga Biasa
Bahar Bin Smith kini harus kembali mendekam ke penjara karena dianggap melanggar hukum setelah tiga hari menjalani asimilasi.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Bahar Bin Smith kini harus kembali mendekam ke penjara karena dianggap melanggar hukum setelah tiga hari menjalani asimilasi.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani lantas memberikan penjelasan bahwa warga yang tengah menjalani asimilasi itu rentan akan hukuman.
Hal itu diungkapkan Arsul Sani saat menjadi narasumber di acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (21/5/2020).

• Penahanan Habib Bahar Dipindah ke Nusakambangan, Aksi Provokatif Simpatisan Jadi Alasannya
Mulanya, Aiman Witjaksono sebagai presenter bertanya apakah benar orang yang tengah menjalani program asimilasi jika melanggar hukum sedikit saja bisa langsung kembali dijebloskan ke penjara.
"Apakah kemudian ketika narapidana yang tengah menjalani asimilasi memang sangat ketat tidak boleh melanggar apapun."
"Dan ketika melanggar sedikit saja maka ia akan dikembalikan itu sebuah hal yang berlaku umum?," tanya Aiman.
Arsul Sani menjawab bahwa hal itu benar adanya.
Bahkan, seorang warga program asimilasi jika tidak membawa SIM saat berkendara bisa langsung dikembalikan ke penjara.
"Ya memang begitu mas Aiman, seandainya kita ya seorang warga binaan permasyarakat terus naik motor, bawa mobil enggak punya SIM, SIMnya sudah mati itu pelanggaran, ketahuan itu bisa dikembalikan," ujar Arsul.
Arsul menjelaskan bahwa hal itu sama dengan orang yang tengah menjalani hukuman percobaan.
• Aziz Yanuar Ungkit Bamsoet saat Bela Bahar bin Smith soal Pelanggaran PSBB, Arsul Sani Bereaksi
"Iya betul, betul sama dengan orang yang dijatuhi hukuman pengadilan dengan hukuman percobaan."
"Misalnya dipenjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, artinya dia harus hati-hati sekali menjauhkan dari setiap perbuatan yang bisa ditafsirkan sebagai sebuah tindak pidana," jelasnya.
Arsul menjelaskan bahwa orang yang menjalani program asimilasi memang tidak boleh sama sekali melanggar hukum.
"Karena dia akan langsung masuk, betul karena aturannya tidak mengatakan bahwa tindak pidana yang bisa mengembalikan dia ke dalam lapas itu hanya yang tindak pidana, tidak begitu."
"Cuma dibilang tidak melakukan perbuatan pidana lagi," lanjut Arsul.
Arsul mengatakan bahwa warga yang menjalani program asimilasi itu beda dengan warga biasa atau bebas dari hukuman pidana.
"Berarti Anda mau mengatakan tidak bisa kemudian disamakan napi asimilasi dengan warga biasa," tanya Aiman.
"Ya memang, tidak bisa. Karena kita ini orang bebas ya kalau katakanlah kita mungkin katakanlah nyerempet sedikit paling didenda, paling damai."
"Tapi kalau dia warga binaan permasyarakatan yang sedang asimilasi itu bisa batal asimilasinya," jawab Arsul.
• Sebut Petugas Sewenang-wenang, Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Habib Taat Hukum dan Napi yang Baik
Lihat videonya mulai menit ke-3:00:
Dua Alasan Bahar Ditangkap Lagi
Ada dua pelanggaran yang menyebabkan Bahar bin Smith kembali dipenjara pada Selasa (19/5/2020).
Satu di antaranya adalah ceramah yang dinilai oleh Kementerian Hukum dan HAM membuat resah masyarakat.
Topik ceramah yang dibahas di antaranya adalah soal lockdown dan Virus Corona.

• Ceramah Bahar bin Smith Kritik Pemerintah, Pengacara: Bisa Pemerintah Ethiopia, Burundi, Somalia
Pada acara SAPA INDONESIA MALAM, Selasa (19/5/2020), host acara tersebut Aiman Witjaksono menyoroti ada yang salah pada ceramah Bahar soal lockdown.
Awalnya Aiman membacakan potongan ceramah dari Bahar yang menyebabkan Bahar kembali dipenjara.
Isi ceramah tersebut pertama mengatakan bagaimana Bahar tidak takut kembali dibui.
Bahar pada ceramah tersebut mengatakan ia akan terus berjuang demi rakyat Indonesia.
"Oleh karenanya apa yang saya sampaikan hari ini, saya tidak takut besok ditangkap polisi, dipenjara lagi," tutur Aiman membacakan transkrip ceramah Bahar.
"Sore ini keluar besok pagi saya ditangkap lagi demi berjuang untuk rakyat, berjuang untuk Indonesia."
Aiman menemukan hal yang salah saat Bahar mulai membahas soal lockdown dan Virus Corona.
"Berjuang untuk rakyat yang susah, yang sengsara di-lockdown, dimatikan di rumahnya sendiri," ujar Aiman membacakan ceramah Bahar.
Ia lalu mengatakan bahwa di Indonesia tidak ada pemberlakuan lockdown.
Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memiliki ketentuan jauh berbeda dengan lockdown.
"Kan PSBB berbeda dengan lockdown," ucap Aiman.
Aiman lanjut memaparkan perbedaan karakteristik antara lockdown dan PSBB, di antaranya adalah saat PSBB masyarakat masih ada pengecualian untuk beraktivitas.
Ia mengatakan PSBB dan lockdown memiliki perbedaan yang jauh.
"Perbedaan yang sangat signifikan," ucapnya.
• Drama Penangkapan Dini Hari Bahar bin Smith, Debat Minta Waktu Merokok: Saya Enggak Bakal Lari
Respons Pengacara Bahar
Menanggapi hal tersebut, pengacara Bahar, yakni Aziz Yanuar tidak mengiyakan kesalahan yang dibuat kliennya.
Hanya saja dirinya mengatakan bahwasanya perbedaan kalimat tersebut tidak semestinya berakhir dengan penangkapan kliennya.
"Tapi perbedaan tersebut tidak serta merta membuat Habib Bahar masuk penjara dan mendapatkan diskriminasi dong," terang Aziz.
Aziz berdalih penangkapan terhadap Bahar adalah hal subjektif.
"Ini kan subjektif tadi saya jelaskan," ucapnya.

• Maksud di Balik Bahar bin Smith Minta Waktu Merokok saat Dijemput, Modus Ulur Waktu Kumpulkan Massa
Ia menjelaskan pada ceramah Bahar, kliennya tidak secara langsung menyebut nama.
"Anda menganggap bahwa ini kritik yang biasa saja?," potong Aiman.
Aziz mengatakan kritik yang disampaikan oleh Bahar seharusnya mendapat pujian dari pemerintah.
Kritik kliennya disebut bentuk dari rasa cinta Bahar terhadap Indonesia.
"Sangat biasa, justru ini harusnya diapresiasi bentuk kecintaan seorang warga negara terhadap negara dan rakyatnya, dan masyarakatnya," tandasnya.
Seperti yang diketahui berawal dari melanggar komitmen program asimilasi, Bahar harus kembali masuk ke lapas setelah sempat keluar pada Sabtu (16/5/2020) lalu.
Bahar dijemput di kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. (TribunWow.com/Mariah Gipty/Anung Malik)