Puasa Ramadan 2020
Panduan dan Niat Salat Id yang Bisa Dilakukan di Rumah secara Berjamaah maupun Sendirian
Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara sendirian (munfarid), terutama jika berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, pemerintah melarang salat Idul Fitri 2020 dilaksanakan berjemaah secara beramai-ramai.
Hal tersebut untuk mencegah penularan virus corona antar jemaah jika dilakukan secara masif.
"(Shalat Idul Fitri) dilakukan di masjid atau di lapangan secara berjamaah, kesimpulannya bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif termasuk kegiatan yang dilarang oleh Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB" ujarnya, Selasa (19/5/2020).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan, pelaksanaan shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah saat pandemi Virus Corona.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. (Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah, Berikut Ketentuan Berjemaah atau Sendirian".