Breaking News:

Terkini Nasional

Ceramah Bahar bin Smith Kritik Pemerintah, Pengacara: Bisa Pemerintah Ethiopia, Burundi, Somalia

Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menegaskan tidak ada yang salah dengan ceramah yang disuarakan oleh kliennya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Kompastv
Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar di acara SAPA INDONESIA MALAM Selasa, (19/5/2020), ia menjelaskan bahwa yang dimaksud oleh pemerintah dalam ceramah kliennya bisa berarti pemerintah negara-negara di Afrika. 

TRIBUNWOW.COM - Bahar bin Smith kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) setelah sebelumnya sempat keluar dari lapas tiga hari sebelum penangkapan.

Ada dua faktor yang menyebabkan ditangkapnya kembali Bahar, yakni pelanggaran PSBB dan ceramah Bahar yang disebut kontroversial.

Menanggapi alasan tersebut, pengacara Bahar, Aziz Yanuar menyebut pemerintah sangat sensitif dan berlebihan.

Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020).
Petugas tim gabungan menjemput terpidana kasus penganiayaan, Bahar bin Smith untuk membawanya ke Lapas Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020). ((Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan.))

Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Novel Bamukmin: Konyol, Keluarga Tak Diberi Tahu

Lewat acara SAPA INDONESIA MALAM Selasa, (19/5/2020), Aziz mengatakan pemerintah yang dimaksud Bahar belum tentu pemerintah Indonesia.

Awalnya Aziz menjelaskan dengan adanya penangkapan Bahar membuktikan bahwa pemerintah Indonesia saat ini tidak terima dikritik.

"Dapat saya jelaskan bahwa yang pertama hal tersebut sangat subjektif dan benar-benar membuktikan bahwa pihak pemerintah ini kita duga 'baper'," papar Aziz.

"Baper berlebihan dan mempunyai perasaan yang sangat sensitif dan anti kritik."

Aziz lalu mengulas kembali ceramah kliennya.

Ia menegaskan pada saat ceramah, Bahar sama sekali tidak menyindir pihak manapun dalam ceramahnya.

Tidak menyebutkan nama-nama tertentu dan instansi secara spesifik.

"Karena kalau kita bisa lihat ceramahnya Habib Bahar Smith pada malam Ahad kemarin itu," ujar Aziz.

"Dari sisi hukum tidak ada satu pun di situ yang masuk delik hukum, karena tidak menyebut satu pun nama pribadi ataupun nama instansi resmi atau menunjuk satu pihak," tambahnya.

Aziz mengatakan inti dari ceramah Bahar adalah menceritakan komitmen kliennya yang siap berjuang menyuarakan kebenaran dan melawan kezaliman.

Tidak disebutkan jelas siapa musuh yang dilawan.

Atas dasar tersebut Aziz mengatakan ceramah kliennya tidak bisa dimasukkan ke delik hukum.

"Selain itu ceramahnya hanya diulang-ulang bahwa Beliau siap masuk penjara, Beliau kuat menahan ujian ini," kata dia.

"Apapun jiwa raga dikorbankan untuk menyuarakan kebenaran dan anti kezaliman."

"Jadi tidak ada satu pun masuk ke delik hukum," sambungnya.

Aziz mengatakan yang dimaksud pemerintah oleh Bahar bisa saja pemerintahan negara-negara Afrika.

Ia menekankan yang dimaksud oleh Bahar belum tentu pemerintah Indonesia.

"Pemerintah atau pejabat itu kan bisa mana saja, bisa pemerintah Ethiopia, Burundi, Somalia, kan enggak tahu yang mana," terang Aziz.

"Jadi mereka ini menginterpretasikan sensitifnya berlebihan," pungkasnya.

Seperti yang diketahui berawal dari melanggar komitmen program asimilasi, Bahar harus kembali masuk ke lapas setelah sempat keluar pada Sabtu (16/5/2020) lalu.

Bahar dijemput di kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Kemenkumham: Ucapan Dia Meresahkan

Sebelumnya, lewat konferensi pers, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa Bahar mengingkari program komitmen asimilasi yang ditandatanginya sebelum dikeluarkan dari lapas.

Dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (19/5/2020), Liberti menegaskan bahwa status Bahar masih sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Status tersebut berarti Bahar masih harus menuruti peraturan-peraturan lapas.

Polisi Ungkap Cerita di Balik Penjemputan Bahar bin Smith, Pengacara: Tidak Usah Lebay Aparat

"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP‎," ujar Liberti di kantornya, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

"Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat."

Liberti mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar terbukti melanggar komitmen yang ditandatangi oleh yang bersangkutan.

"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tandatangani saat akan bebas asimilasi," terangnya.

Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar telah membuat resah masyarakat.

"Kemudian, bagaimanapun statusnya dia masih sebagai WBP. ‎Masih ada batasan. Dan ucapan dia meresahkan."

"Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah Covid-19," sambungnya.

Cabut Hak dan Diasingkan

Atas pelanggaran yang dilakukan, Bahar kini ditempatkan di sel pengasingan selama enam hari hingga perilakunya membaik.

"Memasukkan yang bersangkutan ke sel pengasingan selama enam hari. Selama enam hari, pencabutan hak tidak boleh ditemui siapapun."

"Enam hari di sel pengasingan bisa ditambah manakala bersangkutan belum tunjukan perubahan," kata Liberti.

Selain hukuman pengasingan, Bahar tidak diperkenakan untuk mendapat kunjungan keluarga dan pengurangan masa tahanan.

"Adapun hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman disiplin berat ini yakni tidak dapatkan hak remisi, tidak dapat cuti kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti jelang bebas dari pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan hingga nama bersangkutan masuk register F," kata Liberti.

Drama Penangkapan Dini Hari Bahar bin Smith, Debat Minta Waktu Merokok: Saya Enggak Bakal Lari

Lihat videonya mulai menit 1.24:

(TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari tribunjabar.id dengan judul Daftar Kesalahan Habib Bahar bin Smith Menurut Kanwil Kemenkum HAM, Ini Hukuman yang Diberikan

Sumber: TribunWow.com
Tags:
penangkapan Habib Bahar bin SmithHabib Bahar bin Smithasimilasi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved