Breaking News:

Puasa Ramadan 2020

Tata Cara Salat Id di Rumah Menurut Fatwa MUI Lengkap dengan Tuntunan Khutbah, Sendiri atau Jamaah

Tata cara salat id saat Corona ada di Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 yang ditetapkan pada Rabu (13/5/2020).

Editor: Ananda Putri Octaviani
Instagram @jokowi
Ilustrasi Salat Id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) salat id di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (5/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis tuntunan atau tata cara salat Idul Fitri di tengah pandemi Virus Corona melalui sebuah fatwa.

Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews.com, Fatwa MUI tentang salat Idul Fitri tersebut tertulis Nomor 28 Tahun 2020 yang ditetapkan pada Rabu (13/5/2020).

Mengacu fatwa tersebut, salat Idul Fitri bisa dilaksanakan sendiri (munfarid) atau berjamaah di rumah mengingat saat ini Virus Corona terus memakan korban.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah juga telah menerbitkan imbauan tentang pelaksanaan salat Id dalam situasi darurat Covid-19.

Tata Cara, Niat, dan Doa Salat Tarawih dan Witir di Bulan Ramadan, Begini Panduan Lengkapnya

Doa Kamilin setelah Melakukan Salat Tarawih hingga Doa seusai Salat Witir Lengkap

Dikutip dari Kompas.com, imbauan itu tertuang dalam edaran Tausiah terbitan MUI Jawa Tengah Nomor 04/DP-P.XIII/T/V/2020.

Imbauan itu berisi anjuran bagi umat Islam untuk melaksanakan salat Idul Fitri bersama keluarga di rumah.

Tanya Ustaz: Siapa Saja Orang yang Wajib dan Tidak untuk Membayar Zakat Fitrah?

Tanya Ustaz: Bagaimana Ucapan Halal Bi Halal Lebaran dan Cara Menjawabnya sesuai Tuntunan Islam?

Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji menyebut jika berjemaah dengan keluarga, maka imam yang tidak hafal surat-surat panjang bisa melafalkan dengan ayat yang pendek sesuai kemampuan.

"Imam bisa menggunakan ayat pendek untuk memimpin salat Id. Jadi umat tidak perlu khawatir mengenai tata cara ibadah salat Id. Setiap kepala keluarga pasti bisa jadi imamnya," ungkap Daroji, Jumat (8/5/2020).

Daroji mengharapkan masyarakat khususnya di Jateng menaati anjuran dari MUI demi menekan penyebaran Corona.

"Sebaiknya imbauan dari tausiyah yang kita terbitkan bisa dipatuhi agar penularan Virus Corona dapat dicegah. Lebih baik kita adakan salat Id di rumah daripada tidak merayakan Idul Fitri sama sekali," imbaunya.

Tata cara salat Id berjamaah dalam Fatwa MUI:

1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat shalat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
“Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”

4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sholat IdIdul FitriLebaranMajelis Ulama Indonesia (MUI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved