Breaking News:

Tanya Ustaz

Tanya Ustaz: Apakah Orang yang Punya Utang Masih Tetap Diwajibkan untuk Bayar Zakat?

Ketika seseorang menjual rumah kemudian uang hasilnya digunakan untuk membayar utang, apakah tetap diwajibkan untuk membayar zakat dari hasil menjual?

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Tanya Ustaz. Bagaimana hukum orang yang memiliki utang hingga harus jual rumah apakah masih diwajibkan untuk berzakat fitrah? 

Tidak ada harta lain di luar kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan) yang bisa digunakan untuk melunasinya; atau jika pelunasan utang tersebut dilakukan bisa mengurangi ukuran nishab.

Ketentuan ini berlaku baik utang tersebut telah jatuh tempo ataupun belum. (Manshur bin Yunus al-Bahuti, Kasyaf al-Qina’).

 Tanya Pak Ustaz: Bagaimana Jika Lupa Belum Bayar Utang Puasa tapi Ramadan Berikutnya Telah Tiba?

Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri ke nomor WhatsApp 081-326-459-919.

Identitas pengirim, nama dan nomor WhatsApp tidak kami publikasikan.

(TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
zakat bagi orang punya utangBayar zakat fitrahTanya UstazRamadan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved