Breaking News:

Puasa Ramadan 2020

Tanya Ustaz: Apakah Boleh Bayar Zakat Fitrah Langsung ke Fakir Miskin Tanpa Melalui Amil Zakat?

Begini penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi terkait hukum membayar zakat fitrah tanpa melalui amil zakat.

Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Tanya Pak Ustaz. Begini penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi terkait hukum membayar zakat fitrah tanpa melalui amil zakat. 

TRIBUNWOW.COM - Konsultasi syariah selama Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 Hijriah.

Pertanyaan:

Apakah boleh seorang muslim membayar zakat fitraj kepada fakir/miskin tanpa melalui amil zakat?

Bagaimana jika fakir/miskin tersebut masih keluarga?

Tanya Ustaz: Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, dan Keluarga saat Ramadan

Jawaban:

Tidak ada larangan, boleh-boleh saja.

Silakan dikeluarkan, dibagikan juga tidak apa-apa.

Cuma lebih afdal kalau melalui amil zakat.

Kalau keluarga kita fakir miskin mestinya disampaikan saja kepada amil, 'Ini saya punya keluarga benar-benar fakir miskin tidak mampu, tidak punya yang harus disantuni dengan zakat, mungkin dicatatan amil tidak ada.'

Tetapi kalau membagikan sendiri ya tidak ada masalah.

Zakat Fitrah Orang Tak Mampu dan dari Hasil Mengutang

Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali.

Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang.

Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian.

Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian.

Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang.

Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang.

Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat.

Karena bayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah dia punya uang.

Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat.

Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki.

 Tanya Ustaz: Apakah Seorang Pedagang yang Punya Banyak Utang Tetap Wajib Membayar Zakat?

Wahid Ahmadi
Wahid Ahmadi (Facebook/Wahid Ahmadi)

Wahid Ahmadi

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah

Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri ke nomor WhatsApp 081-326-459-919.

Identitas pengirim, nama dan nomor WhatsApp tidak kami publikasikan.

 (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Tanya UstazIkatan Dai Indonesia (Ikadi)Jawa Tengahzakat fitrah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved