Breaking News:

Kabar Tokoh

Sebut Bahar bin Smith Ingkari Komitmen Asimilasi, Kemenkumham: Ucapan Dia Meresahkan

Kembali dimasukkan ke lapas, Bahar bin Smith akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan selama enam hari tergantung perilaku yang bersangkutan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase (Dokumentasi/Humas Ditjen Pemasyarakatan.) dan (Istimewa/TribunBogor)
Bahar bin Smith saat kembali ditangkap (kiri) dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020). Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah (kanan), Sabtu (16/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Hukum dan HAM akhirnya buka suara soal penangkapan kembali Bahar bin Smith.

Setelah sempat bebas pada Sabtu (16/5/2020), Bahar kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dan ditempatkan di Lapas Gunung Sindur.

Lewat konferensi pers, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak mengatakan bahwa Bahar mengingkari program komitmen asimilasi yang ditandatanginya sebelum dikeluarkan dari lapas.

Ceramah Kontroversial Bahar bin Smith yang disebut menyinggung penguasa, YouTube TribunJabar Video, Selasa (19/5/2020).
Ceramah Kontroversial Bahar bin Smith yang disebut menyinggung penguasa, YouTube TribunJabar Video, Selasa (19/5/2020). (YouTube TribunJabar Video)

Lewat Status WA, Bahar bin Smith Tulis Pesan saat Kembali Ditangkap: Saya Tidak akan Pernah Kapok

Dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (19/5/2020), Liberti menegaskan bahwa status Bahar masih sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Status tersebut berarti Bahar masih harus menuruti peraturan-peraturan lapas.

"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP‎," ujar Liberti di kantornya, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

"Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat."

Liberti mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar terbukti melanggar komitmen yang ditandatangi oleh yang bersangkutan.

"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tandatangani saat akan bebas asimilasi," terangnya.

Ia mengatakan apa yang dilakukan oleh Bahar telah membuat resah masyarakat.

"Kemudian, bagaimanapun statusnya dia masih sebagai WBP. ‎Masih ada batasan. Dan ucapan dia meresahkan. Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah Covid-19," sambungnya.

Cabut Hak dan Diasingkan

Atas pelanggaran yang dilakukan, Bahar kini ditempatkan di sel pengasingan selama enam hari hingga perilakunya membaik.

"Memasukkan yang bersangkutan ke sel pengasingan selama enam hari. Selama enam hari, pencabutan hak tidak boleh ditemui siapapun."

"Enam hari di sel pengasingan bisa ditambah manakala bersangkutan belum tunjukan perubahan," kata Liberti.

Selain hukuman pengasingan, Bahar tidak diperkenakan untuk mendapat kunjungan keluarga dan pengurangan masa tahanan.

"Adapun hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman disiplin berat ini yakni tidak dapatkan hak remisi, tidak dapat cuti kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti jelang bebas dari pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan hingga nama bersangkutan masuk register F," kata Liberti.

Fakta soal Habib Bahar bin Smith yang Bebas, Pakai Baret Merah hingga Disambut Ratusan Pengikutnya

Isi Ceramah Singgung Penguasa

Diketahui, ada dua aturan asimilasi yang dilanggar oleh Bahar setelah sempat bebas beberapa hari yang lalu.

Pelanggaran tersebut di antaranya melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bahar diketahui melakukan ceramah yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar yang tak mengindahkan aturan physical distancing dan PSBB.

Kedua, isi ceramah yang ia lakukan bernada provokatif yang menimbulkan permusuhan antara pemerintah dan masyarakat.

Video ceramah tersebut sempat viral dan ditonton oleh banyak orang.

Bebas dari Penjara, Bahar bin Smith Ucapkan Terima Kasih ke Rizieq Shihab: Semoga Allah Membalas

Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menduga ceramah kliennya menyinggung penguasa.

Aziz tidak menjelaskan detail siapa sosok penguasa yang ia maksud.

"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).

Ia menyerahkan penjelasan lebih lanjut oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.

"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.

Tempati Lapas Khusus Gunung Sindur

Setelah ditangkap, Bahar kini ditempatkan di Lapas Khusus Gunung Sindur.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi.

"Iya benar dijemput sama polisi dan langsung ditaruh di tempat kita (Lapas Khusus Gunung Sindur) jam 03.00 dini hari," kata Mulyadi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah, Sabtu (16/5/2020).
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah, Sabtu (16/5/2020). (Istimewa/TribunBogor)

 Viral Video Pembebasan Habib Bahar bin Smith Disambut Ribuan Orang saat Corona, Ini Kata Kalapas

Bahar bahkan ditempatkan dengan penjagaan super ketat di Blok A kamar 1.4.

Namun Mulyadi mengatakan dirinya belum mengetahui pasti apa pelanggaran yang dilakukan oleh Bahar.

"Kami hanya dititipkan oleh Kakanwil, jadi Kakanwil perintahkan untuk ditaruh di tempat kami," kata dia.

Soal pelanggarannya apa kami enggak tahu. Sebelumnya di Cibinong, terus ditaruh di tempat kita."

"Yang jelas dia (Bahar) diisolasi di blok A yang kategorinya kamar berisiko tinggi, kamar khusus lah," lanjutnya.

Sebelumnya, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.

Ia kemudian mendapatkan pembebasan berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

Pada saat dibebaskan, Bahar yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret merah tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat pada Senin (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari tribunjabar.id dengan judul Daftar Kesalahan Habib Bahar bin Smith Menurut Kanwil Kemenkum HAM, Ini Hukuman yang Diberikan dan di Kompas.com dengan judul "Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditangkap karena Menyinggung Penguasa"

Tags:
Habib Bahar bin SmithBahar bin Smith Bebaspenangkapan Habib Bahar bin SmithKemenkumham
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved