Kabar Tokoh
Lewat Status WA, Bahar bin Smith Tulis Pesan saat Kembali Ditangkap: Saya Tidak akan Pernah Kapok
Melalui status WhatsApp pengacaranya, terungkap pesan Bahar bin Smith yang kembali masuk ke lapas lantaran melanggar aturan asimilasi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Bahar bin Smith kembali ditangkap dan dimasukkan ke lapas lantaran terbukti melanggar dua aturan asimilasi.
Setelah sempat keluar dari Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (16/5/2020). Bahar kembali ditangkap Selasa (19/5/29020) dini hari.
Bahar kini ditahan di tempat yang berbeda yakni Lapas Gunung Sindur.

• Bahar bin Smith Kembali Ditangkap karena Ceramah Kontroversial, Pengacara: Menyinggung Penguasa
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Selasa (19/5/2020), saat perjalanannya ke lapas Bahar sempat menuliskan pesan soal penangkapan dirinya.
Pesan tersebut ia sampaikan lewat pengacaranya yakni Aziz Yanuar.
Melalui status WhatsApp Aziz Yanuar, Bahar pertama menuliskan alasan dirinya kembali ditangkap.
Meskipun harus kembali berurusan dengan hukum dan kehilangan kebebasan, Bahar mengaku tak akan kapok dan lelah melakukan aksinya.
Ia mengatakan apa yang ia lakukan adalah bentuk perlawanan terhadap rezim penguasa.
Terakhir Bahar meminta seluruh umat muslim di Indonesia mendoakan dirinya.
Berikut adalah pesan yang ditulis oleh Bahar di status WA pengacaranya yang ia tulis menggunakan huruf kapital.
"MALAM HARI INI TEPAT JAM 2 SAYA DI JEMPUT KEMBALI UNTUK MASUK TAHANAN, DIOPER KE LAPAS GUNUNG SINDUR, KARENA CERAMAH SAYA WAKTU MALAM SAYA BEBAS !!!!
DEMI ALLAH SAYA TIDAK AKAN PERNAH KAPOK DAN LELAH DALAM MENYAMPAIKAN KEBENARAN DAN MELAWAN REZIM PENGUASA !!!!
KEPADA SEMUA UMAT ISLAM DOAKAN SAYA !!!!!! ALLAHU AKBAR !!!!!
BAHAR BIN ALI BIN SMITH SELASA 19 MEI 2020 PERJALANAN KE LAPAS GUNUNG SINDUR."
Isi Ceramah Singgung Penguasa
Diketahui, ada dua aturan asimilasi yang dilanggar oleh Bahar setelah sempat bebas beberapa hari yang lalu.
Pelanggaran tersebut di antaranya melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bahar diketahui melakukan ceramah yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar yang tak mengindahkan aturan physical distancing dan PSBB.
Kedua, isi ceramah yang ia lakukan bernada provokatif yang menimbulkan permusuhan antara pemerintah dan masyarakat.
Video ceramah tersebut sempat viral dan ditonton oleh banyak orang.
• Fakta soal Habib Bahar bin Smith yang Bebas, Pakai Baret Merah hingga Disambut Ratusan Pengikutnya
Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menduga ceramah kliennya menyinggung penguasa.
Aziz tidak menjelaskan detail siapa sosok penguasa yang ia maksud.
"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).
Ia menyerahkan penjelasan lebih lanjut oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.
"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.
Tempati Lapas Khusus Gunung Sindur
Setelah ditangkap, Bahar kini ditempatkan di Lapas Khusus Gunung Sindur.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi.
"Iya benar dijemput sama polisi dan langsung ditaruh di tempat kita (Lapas Khusus Gunung Sindur) jam 03.00 dini hari," kata Mulyadi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa

• Viral Video Pembebasan Habib Bahar bin Smith Disambut Ribuan Orang saat Corona, Ini Kata Kalapas
Bahar bahkan ditempatkan dengan penjagaan super ketat di Blok A kamar 1.4.
Namun Mulyadi mengatakan dirinya belum mengetahui pasti apa pelanggaran yang dilakukan oleh Bahar.
"Kami hanya dititipkan oleh Kakanwil, jadi Kakanwil perintahkan untuk ditaruh di tempat kami," kata dia.
Soal pelanggarannya apa kami enggak tahu. Sebelumnya di Cibinong, terus ditaruh di tempat kita."
"Yang jelas dia (Bahar) diisolasi di blok A yang kategorinya kamar berisiko tinggi, kamar khusus lah," lanjutnya.
Sebelumnya, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.
Ia kemudian mendapatkan pembebasan berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Pada saat dibebaskan, Bahar yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret merah tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat pada Senin (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia saat itu didampingi oleh pengacaranya Aziz Yanuar dan sejumlah kolega yang turut menjemputnya.
Bahar menjadi salah satu dari delapan narapidana di Lapas Cibinong yang mendapatkan keringanan hukuman berupa asimilasi.
Ia termasuk dalam narapidana yang mendapat pembebasan tersebut karena telah melalui setengah masa tahanan. (TribunWow.com/Anung/Via)
Artikel ini diolah dari tribunjabar.id dengan judul Habib Bahar Bin Smith Dijebloskan Lagi ke Penjara: Demi Allah Saya Tidak Kapok, Lawan Rezim Penguasa dan Kompas.com dengan judul "Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditangkap karena Menyinggung Penguasa"