Viral Medsos
Candaan RL Bocah Penjual Jalangkote Disebut Picu Kasus Bullying: Saya Jagoannya di Ma'rang
Pihak kepolisian mengatakan ungkapan candaan R (12) menjadi faktor pelaku melakukan bullying.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Atas peristiwa tersebut keluarga korban meminta agar proses hukum diproses hingga selesai.
"Dari pihak keluarga korban mengharapkan agar proses dapat berjalan dengan semestinya supaya tidak terulang kembali," ujar Ibrahim.
• Bocah Penjual Jalangkote Di-bully, Sarah Azhari Beri Peringatan: Stop, Laporkan jika Lihat Bullying!
Terancam 3 Tahun Penjara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Firdaus dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
7 pemuda lainnya dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak.
Ibrahim mengatakan sebenarnya ada dua kasus perundungan terhadap RL.
Pertama adalah video dimana R dijahili hingga jatuh tersungkur saat mengendarai sepeda miliknya.
Video tersebut disebut terjadi satu bulan sebelum kasus yang saat ini diproses dengan pelaku yang berbeda.
Terakhir Ibrahim mengatakan makna kata "Saya jagoan" di sini hanyalah candaan biasa dari seorang anak-anak.
"Karena memang ini anak kan masih kecil masih 12 tahun," tandasnya.
Berjualan Membantu Keluarga
Sebelumnya diberitakan RL hidup di keluarga yang kondisi ekonominya berada dalam kategori tidak mampu.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (18/5/2020), Paur Humas Polres Pangkep, Aiptu Agus Salim menceritakan keseharian RL yang berjualan membantu orangtuanya.
Agus mengatakan untuk membantu meringankan beban orangtua mereka, RL akhirnya berjualan Jalangkote buatan ibunya.
Meskipun kerap mendapat perundungan saat berkeliling berjualan, RL tetap sabar.