Terkini Nasional
Baru 2 Hari Bebas, Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Kemenkumham: Cabut Asimilasi karena Melanggar
Baru dua hari bisa mengecap udara bebas, tokoh agama Bahar bin Smith kembali ditangkap, Selasa (18/5/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Istimewa/TribunBogor
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah, Sabtu (16/5/2020).
Ia kemudian mendapatkan pembebasan berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Pada saat dibebaskan, Bahar yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret merah tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat pada Senin (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia saat itu didampingi oleh pengacaranya Aziz Yanuar dan sejumlah kolega yang turut menjemputnya.
Bahar menjadi salah satu dari delapan narapidana di Lapas Cibinong yang mendapatkan keringanan hukuman berupa asimilasi.
Ia termasuk dalam narapidana yang mendapat pembebasan tersebut karena telah melalui setengah masa tahanan. (TribunWow.com/Via)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI