Kabar Tokoh
Bahar bin Smith Kembali Ditangkap karena Ceramah Kontroversial, Pengacara: Menyinggung Penguasa
Bahar bin Smith kembali dimasukkan ke lapas lantaran melanggar PSBB sekaligus melakukan ceramah yang bernada provokatif dan memicu permusuhan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pendakwah Bahar bin Smith kembali ditangkap oleh aparat berwernang untuk masuk kembali ke lembaga pemasyarakatan (Lapas), Selasa (19/5/29020) dini hari.
Bahar sebelumnya sempat dikeluarkan dalam rangka program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).
Namun karena melanggar 2 aturan asimilasi, dirinya kini harus kembali masuk ke Lapas.

• Viral Video Pembebasan Habib Bahar bin Smith Disambut Ribuan Orang saat Corona, Ini Kata Kalapas
Pelanggaran tersebut di antaranya melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bahar diketahui melakukan ceramah yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar yang tak mengindahkan aturan physical distancing dan PSBB.
Kedua, isi ceramah yang ia lakukan bernada provokatif yang menimbulkan permusuhan antara pemerintah dan masyarakat.
Video ceramah tersebut sempat viral dan ditonton oleh banyak orang.
Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menduga ceramah kliennya menyinggung penguasa.
Aziz tidak menjelaskan detail siapa sosok penguasa yang ia maksud.
"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).
Ia menyerahkan penjelasan lebih lanjut oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.
"Tapi untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh pihak Kemenkumham," kata Aziz.
Setelah sempat menghirup udara segar selama tiga hari, Bahar akhirnya dijemput oleh sejumlah petugas dari Kemenkumham didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.
Aziz membenarkan bahwa Bahar dijemput saat dini hari.
"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan berdasarkan pertimbangan dua pelanggaran tersebut akhirnya izin asimilasi Bahar dicabut.
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.
• Detik-detik Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Diiringi Isak Tangis Napi Lain
Tempati Lapas Khusus Gunung Sindur
Setelah ditangkap, Bahar kini ditempatkan di Lapas Khusus Gunung Sindur.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi.
"Iya benar dijemput sama polisi dan langsung ditaruh di tempat kita (Lapas Khusus Gunung Sindur) jam 03.00 dini hari," kata Mulyadi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa
• Bebas dari Penjara, Bahar bin Smith Ucapkan Terima Kasih ke Rizieq Shihab: Semoga Allah Membalas
• Kronologi Pemuda Babak Belur Dikeroyok 10 Orang Gara-gara Tak Bayar Utang saat Ditagih
Bahar bahkan ditempatkan dengan penjagaan super ketat di Blok A kamar 1.4.
Namun Mulyadi mengatakan dirinya belum mengetahui pasti apa pelanggaran yang dilakukan oleh Bahar.
"Kami hanya dititipkan oleh Kakanwil, jadi Kakanwil perintahkan untuk ditaruh di tempat kami," kata dia.
Soal pelanggarannya apa kami enggak tahu. Sebelumnya di Cibinong, terus ditaruh di tempat kita."
"Yang jelas dia (Bahar) diisolasi di blok A yang kategorinya kamar berisiko tinggi, kamar khusus lah," lanjutnya.
Sebelumnya, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Juli 2019.
Ia kemudian mendapatkan pembebasan berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Pada saat dibebaskan, Bahar yang mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret merah tersebut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat pada Senin (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia saat itu didampingi oleh pengacaranya Aziz Yanuar dan sejumlah kolega yang turut menjemputnya.
Bahar menjadi salah satu dari delapan narapidana di Lapas Cibinong yang mendapatkan keringanan hukuman berupa asimilasi.
Ia termasuk dalam narapidana yang mendapat pembebasan tersebut karena telah melalui setengah masa tahanan. (TribunWow.com/Anung/Via)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Bahar bin Smith Ditempatkan di Sel Khusus Lapas Gunung Sindur" dan "Pengacara Sebut Bahar bin Smith Ditangkap karena Menyinggung Penguasa"