Breaking News:

Virus Corona

Asal Bawa Sertifikat Kesehatan, WNA Kini Bisa Masuk ke Batam, Disebut Sesuai Aturan Kemenkes

Apabila tak membawa atau tidak memiliki sertifikat kesehatan, WNA harus kembali ke negaranya.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Antrean ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia saat penyerahan kartu kuning kesehatan usai mereka tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (31/3/2020). Terbaru, Kementerian Kesehatan RI membolehkan WNA asing ke Indonesia asal memiliki sertifikat kesehatan bebas Covid-19, Selasa (19/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Warga Negara Asing (WNA) kini bisa memasuki Indonesia lewat Batam.

Mereka bisa berkunjung asal membawa sertifikat kesehatan dari negara asalnya.

Apabila tak membawa atau tidak memiliki sertifikat tersebut, mereka harus kembali ke negaranya.

Menurut Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam dr Achmad Farchanny, hal ini sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Kesehatan RI.

New Normal sebagai Cara Hidup Baru Pasca-pandemi Virus Corona, Jokowi: Berkompromi dengan Covid

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran nomer HK.02.01/MENKES/313/2020 tanggal 7 Mei 2020 tentang protokol kesehatan penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan wilayah pada situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Jadi jika tidak ada surat keterangan kesehatan dari negara asal WNA tersebut, yang bersangkutan akan langsung disarankan untuk pulang dan tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," kata Achmad Farchanny melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5/2020).

dr Achmad Farchanny menjelaskan, keterangan kesehatan yang dimaksud sesuai SE Kemenkes RI Nomer HK.02.01/MENKES/313/2020 tanggal 7 Mei 2020, yakni semua WNA yang masuk ke Indonesia wajib mempunyai health certificate dalam bahasa Inggris yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19.

Health certificate berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan divalidasi oleh dokter KKP di pelabuhan atau bandara atau PLBDN kedatangan.

Kemudian WNA yang datang tidak membawa sertifikat kesehatan atau sudah yang kedaluarsa atau tanpa hasil PCR negatif, maka direkomendasikan untuk dideportasi.

"Surat edaran ini sudah kami sosialisasikan ke Konsul Jenderal Singapura di Batam dan Konsul Jenderal Malaysia di Pekanbaru," jelas dr Achmad Farchanny.

Achmad Farchanny berharap aturan ini setidaknya dapat membantu upaya menenekan penyebaran Covid-19 dari negara luar.

Ditanyai apakah aturan ini sudah diberlakukan di Batam, Achmad Farchanny mengaku sudah dan sudah ada beberapa WNA yang dipulangkan melalui Imigrasi karena tidak mempunyai sertifikat kesehatan beserta hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19.

Ini Cerita Lahirnya Tagar Indonesia Terserah, Dokter Covid-19: Kalian Tahu Kami Juga Manusia

"Kami juga berharap apa yang sudah kami sosialisasikan melalui Konsul Jenderal Singapura dan Malaysia juga sudah disosialisasikan ke warganya.

"Sehingga WNA yang berasal dari Singapura dan Malaysia yang akan masuk ke Batam tidak lupa membawa health certificate dalam bahasa Inggris yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19," pungkas Achmad Farchanny. (Kompas.com/Hadi Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA Kini Bisa Masuk ke Batam asal Bawa Sertifikat Kesehatan"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaWarga Negara Asing (WNA)Batam
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved