Virus Corona
Tegaskan Larangan Anies Baswedan soal Mudik Lokal, Riza Patria: Mudiknya Virtual Kelihatan Juga
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan larangan mudik lokal yang umum dilakukan sebagai bagian dari tradisi Idul Fitri.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Anies menyinggung Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020 yang baru saja dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Peraturan ini melarang penduduk DKI Jakarta untuk bepergian meninggalkan provinsi dan kawasan," kata Anies Baswedan, dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Jumat (15/5/2020).
"Penduduk Jakarta harus berada di Jakarta, tidak bepergian jauh dan ini berlaku efektif mulai hari ini," jelas dia.
Anies menyebutkan ada perkecualian pada 11 sektor strategis yang masih diizinkan bekerja.
"Meskipun sektornya itu dibolehkan berkegiatan, tapi mereka harus mengurus izin secara online," paparnya.
Para pekerja dalam sektor tersebut diharuskan membawa surat tugas yang dapat diurus secara online.
Surat tersebut nantinya dapat ditunjukkan kepada petugas PSBB.
Ia lalu mengungkapkan alasannya tetap bersikeras agar PSBB berlaku.
• Tegaskan Tak Ada Pelonggaran PSBB, Anies Baswedan Justru Memperketat: Fase yang Amat Menentukan
"Kita harus mengendalikan pergerakan virus, artinya hari-hari ke depan semua tetap di rumah tidak bepergian," tegas Anies.
"Yang boleh keluar rumah itu yang sektor yang diizinkan, kesehatan, telekomunikasi, energi. Yang lainnya tetap di rumah," lanjutnya.
Anies menyebutkan belum berencana melonggarkan aturan PSBB.
"Virus ini tidak kenal hari Selasa, Rabu, Kamis, atau ada weekend," paparnya.
"Virus ini tidak kenal lebaran," lanjut Anies.
Selain itu, menurut dia penting menuntaskan penyebaran virus di wilayah Jabodetabek.
"Justru kita sekarang saatnya menuntaskan supaya kawasan Jakarta, juga Jabodetabek, bisa segera mengendalikan pergerakan," katanya.
Anies menuturkan pertumbuhan kasus Virus Corona di wilayah Jakarta sudah cukup baik.
"Dengan ada aturan ini, masyarakat Jakarta tidak bisa bepergian ke luar Jabodetabek," terangnya.
"Yang dari luar juga kalau mau masuk ke Jakarta, maka harus mereka bekerja di sektor yang diizinkan," tambah Anies. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)