Breaking News:

Terkini Daerah

Nekat Mencuri di Pasar Ungaran meski Keadaan Ekonomi Baik, Nenek Temu: Saya Hobi Mencuri

Entah apa yang ada di benak Temu (60) warga Dusun Patemon, Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA
Temu, nenek delapan cucu yang tertangkao mencuri kacang mete. 

TRIBUNWOW.COM - Entah apa yang ada di benak Temu (60) warga Dusun Patemon, Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Perempuan berusia lanjut ini untuk ketiga kalinya tertangkap polisi karena melakukan pencurian.

Temu adalah seorang residivis yang pernah mendekam di Rutan Salatiga pada 2008 dan 2011.

Perampok Nekat Masuk ke Kamar Mandi dan Curi Kalung dari Wanita Tua dengan Menodongkan Pistol

Kali ini, dia ditahan aparat Polsek Ungaran karena melakukan pencurian di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Saat ditanya, dia mengatakan mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun, alibinya itu terbantahkan karena dia memiliki sebuah warung di Salatiga.

Selain itu, saat tertangkap pada Selasa (5/5/2020), Temu juga membawa uang sebanyak Rp 13 juta.

Setelah didesak Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono, Temu mengakui juga alasannya mencuri.

"Saya hobi mencuri Pak," ucapnya, Jumat (15/5/2020) saat gelar kasus dI Mapolres Semarang.

Karena hobinya tersebut, Temu berulang kali berurusan dengan kepolisian.

Nenek delapan cucu ini juga mengakui, suaminya marah besar dengan hobinya tersebut.

"Suami saya marah-marah kalau tahu saya mencuri," ungkapnya.

4 Fakta Guru di Blitar Cabuli Siswi SMP, Curi-curi Kesempatan di Sekolah, Akhirnya Dibongkar Istri

Temu tertangkap pada Selasa (5/5/2020) setelah melakukan pencurian di Toko Pinter yang berada di Pasar Bandarjo.

Saat itu dia mengambil lima kilogram kacang mete dengan total harga Rp 710.000.

Sebelumnya, dia beraksi pada Minggu (3/5/2020) di Toko Nafeeza dan Toko Pinter di Pasar Bandarjo.

Di Toko Nafeeza, Temu mengambil 40 hijab seharga Rp 3.025.000 dan di Toko Pinter, mengambil kacang mete seharga Rp 600.000.

Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, saat beraksi Temu selalu berpura-pura sebagai pembeli.

"Jadi dia mencuri barang-barang di Ungaran, selanjutnya dijual di Salatiga," ungkapnya.

Mengenai uang yang dibawa Temu, Gatot mengatakan bukan hasil kejahatan.

Tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 362.

(Kompas.com/Dian Ade Permana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Kali Tertangkap, Nenek Temu: Saya Hobi Mencuri"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kasus PencurianUngaranSalatiga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved