Breaking News:

Indonesia Terserah

Curhat Dokter Covid-19 di Balik Viral Tagar 'Indonesia Terserah': Kami Capek, Pasti Sakit Hati

Debryna Dewi menceritakan bagaimana para tenaga medis merasa kecewa dan sakit hati melihat ada masyarakat yang tak peduli akan bahaya Covid-19.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
Kolase (instagram@dr.tirta) dan (instagram@debrynadewi)
Dokter Relawan Covid-19 Debryna Dewi (kanan) menceritakan bagaimana reaksi dan perasaan para tenaga medis melihat masih ada masyarakat yang tidak peduli dengan pandemi Virus Corona (Covid-19), Minggu (17/5/2020). 

Dikutip dari angkasapura2.co.id, Kamis (14/5/2020), antrean disebut berasal dari posko verifikasi dokumen.

Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga mengatakan calon penumpang pesawat yang banyak menyebabkan terjadinya antrean panjang.

“Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 - 08.00 WIB. Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink," ujar Febri.

Febri mengatakan verifikasi dokumen perlu dilakukan selama masa pembatasan penerbangan terjadi.

“Seperti diketahui, pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in," paparnya.

Ia juga mengatakan bahwa verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari berbagai instansi.

"Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ada di posko pemeriksaan,” jelas Febri Toga.

Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang harus diverifikasi sebelum calon penumpang boleh berpergian:

  • Tiket penerbangan
  • Surat keterangan dinas
  • Surat bebas COVID-19
  • Dokumen lainnya

 Polisi Bubarkan Kerumunan Warga yang Antre Daftar Bahan Pokok Gratis dan Diminta Kembali ke Rumah

Segala dokumen tersebut harus dipenuhi sesuai Surat Edaran No. 4/2020.

Edaran tersebut berisi tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Febri mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kejadian tersebut agar tidak kembali terulang.

“Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” jelas Febri Toga. (TribunWow.com/Anung)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/3
Tags:
Indonesia TerserahVirus CoronaCovid-19tenaga medis
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved