Breaking News:

Kabar Tokoh

Bebas dari Penjara, Bahar bin Smith Ucapkan Terima Kasih ke Rizieq Shihab: Semoga Allah Membalas

Bahar bin Smith akhirnya bebas dari Lapas Kelas IIA Cibinong (Lapas Pondok Rajeg), Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa/TribunBogor
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah, Sabtu (16/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Bahar bin Smith akhirnya bebas dari Lapas Kelas IIA Cibinong (Lapas Pondok Rajeg), Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Diketahui, begitu keluar dari penjara, Bahar bin Smith langsung menuju Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Detik-detik Habib Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, Diiringi Isak Tangis Napi Lain

Saat tiba dilokasi, Bahar bin Smith langsung disambut ratusan pengikutinya.

Habib Bahar bin Smith bebas lantaran mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Dari video yang diterima TribunnewsBogor.com, Habib Bahar bin Smith mengucapkan terima kasih kepada seluruh umat Islam di mana pun berada yang selalu mendukungnya.

"Alhamdulillah pada hari ini saya sudah bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong. Ini berkat rahmat Allah SWT yang maha kuasa dan atas doa para ulama khususnya para Habib, Kyai dan umat Islam," ujarnya.

Lebih lanjut, Habib Bahar bin Smith juga berterima kasih kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

"Saya ucapkan terima kasih kepada imam besar Habib Muhammad Rizieq Shihab dan seluruh jajaran Front Pembela Islam (FPI). Semoga Allah SWT membalas kebaikan antum semua," jelasnya.

3 Instruksi Erick Thohir terkait The New Normal BUMN, Wajibkan Pegawai di Bawah 45 Tahun ke Kantor

Program Asimilasi

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan menjelaskan, Bahar bin Smith bebas sekitar pukul 15.30 WIB.

Bahar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega.

Pembebasan Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," kata Ardian ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Ardian menyebut, Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan.

Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas.

Fakta Bocah 10 Tahun Diperkosa dan Digantung di Bima, Mayat Ditemukan Anak-anak yang Tengah Bermain

"Jadi bahwa dia selama di dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," jelas Ardian.

Suasana penjemputan Bahar pun berlangsung sunyi. Tak ada keramaian yang berpotensi melanggar pembatasan sosial berskala besar.

"Aman di sini, Alhamdulillah tidak ada murid-murid dia datang ramai-ramai gitu. Dan murni hanya pengacara ada tiga orang pakai baju putih dan satu orang pakai batik kemudian beberapa keluarganya dia, ada adiknya," jelas dia.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith tiga tahun penjara pada tanggal 9 Juli 2019 lalu.

Vonis Bahar bin Smith lebih rendah tiga tahun dibanding tuntutan jaksa yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Bahar dinilai bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda yakni MKU (17) dan CAJ (18).

Habib Bahar bin Smith menghuni Lapas Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor pada Kamis (8/8/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Di Lapas Pondok Rajeg, Bahar bin Smith bersama ditemani dua terpidana lainnya yakni Habib Basit dan Habib Agil atas perkara yang sama.

Pakai Baret Merah Bintang 5

Bahar bin Smith dijemput kuasa hukum dan sejumlah perwakilan keluarga maupun koleganya.

Dengan mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima, Habib Bahar bin Smith (36) keluar dari Lapas kelas II A Cibinong, Bogor.

Kuasa hukumnya, Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020) mengaku bersyukur kliennya sudah bebas setelah menjalani masa hukuman dan menjalani sesuai prosedur.

"Benar hari ini bebas, saat ini saya masih di Lapas (Pondok Rajeg)," kata Aziz Yanuar saat dihubungi Tribun, Sabtu (16/5/2020).

Aziz Yanuar mengatakan, bebasnya Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.

Aziz mengatakan kebebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.

"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari Lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," katanya. (Kompas.com/Damanhuri)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bebas dari Penjara, Bahar bin Smith Ucap Terimakasih ke Sosok Ini: Semoga Allah Balas Kebaikan Antum

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bahar bin Smith BebasHabib Bahar bin SmithRizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved