Puasa Ramadan 2020
Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum jika Tak Laksanakan Salat Idul Fitri karena Adanya Virus Corona?
Bagaimana hukumnya jika tidak melaksanakan Salat Idul Fitri karena adanya Pandemi Virus Corona?
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Konsultasi syariah selama Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 hijriah.
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya jika tidak melaksanakan Salat Idul Fitri karena adanya Pandemi Virus Corona?
Lalu bagaimana hukumnya jika karena sejumlah hal lain seperti dalam perjalanan, ketiduran, atau ada musibah?
• Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah saat Pandemi Covid-19?
Jawaban:
Salat Idul Fitri itu adalah salat sunan, hukumnya sunah.
Walaupun sunah muakkad, Salat Idul Fitri bukan salat wajib, sehingga ketika pun kita tidak ikut melaksanakannya, apalagi karena ada halangan, ataupun kalau misalnya sengaja, maka tidak akan berdosa karena memang bukan suatu kewajiban.
Meski demikian, karena hukumnya adalah sunah muakkad, maka Salat Idul Fitri memang sagat dianjurkan untuk dilaksanakan.
Namun jika kasusnya adalah seperti misalnya karena ada Corona, sepanjang pelaksanaannya mungkin memenuhi standar-standar tertentu yang dianjurkan, tidak bahaya, maka tidak masalah.
Tapi kalau misalnya justru di situ tidak ketat, ada banyak hal yang diabaikan, ini malah tidak bagus untuk kita ikuti, jadi tidak masalah untuk tidak Salat Idul Fitri.
• Tanya Ustaz: Bagaimana Hukumnya Belum Bayar Zakat Fitrah Tahun-tahun Sebelumnya?

Wahid Ahmadi
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah
Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri ke nomor WhatsApp 081-326-459-919.
Identitas pengirim, nama dan nomor WhatsApp tidak kami publikasikan.
Simak juga video berikut:
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)