Breaking News:

Puasa Ramadan 2020

Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah saat Pandemi Covid-19?

Bayar Zakat Fitrah saat Pandemi Corona Covid-19, bagaimana hukumnya jika diberikan sebelum waktunya? Ini penjelasannya.

Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (BAZ) DKM Al-Husna di Masjid Al-Husna, Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2019). Menjelang Hari Raya Idulfitri 1441 H, umat Islam yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai sarana pembersih jiwa dan harta bendanya, sekaligus sebagai penyempurna ibadah puasa selama Ramadan. 

TRIBUNWOW.COM - Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 hijriah.

Pertanyaan:

Bayar Zakat Fitrah saat Pandemi Corona Covid-19, bagaimana hukumnya jika diberikan sebelum waktunya?

Tanya Ustaz: Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah?

Tanya Ustaz: Bagaimana Hukumnya Belum Bayar Zakat Fitrah Tahun-tahun Sebelumnya?

Jawaban:

Sebelum waktunya itu kapan?

Yang penting sudah masuk Ramadan, boleh.

Tetapi kalau sebelum Ramadan, tidak ada, tidak boleh itu.

Lebih bagus menjelang Idul Fitri, atau pada saat Idul Fitri itu lebih bagus, tetapi sebelum salat ya, kalau setelah salat, sudah tidak zakat lagi namanya.

Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Tak Bayar Zakat Fitrah padahal Mampu?

Tanya Ustaz: Seperti Apa Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga?

Wahid Ahmadi
Wahid Ahmadi (Facebook/Wahid Ahmadi)

Wahid Ahmadi

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah

Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri lewat pesan via WhatsApp ke 081-326-459-919.

Identitas pengirim, nama, dan nomor HP tidak kami publikasikan.

(TribunWow.com/Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bayar zakat fitrahzakat fitrahPuasa Ramadan 2020Tanya Ustaz
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved