Virus Corona
Awal Mula Surat Bebas Corona Palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Petugas Ungkap Perbedaan dengan yang Asli
Kabiro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI HM Nazar mengecam tindak jual-beli surat keterangan palsu bebas Virus Corona.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Jual beli surat sehat bebas Covid-19 di Pelabuhan Gilimanuk, Bali terungkap.
Surat sehat bebas Covid-19 itu dipakai untuk memudahkan penyeberangan dari Pulau Bali ke Pulau Jawa, menyusul adanya larangan mudik di tengah pandemi Virus Corona.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Jembrana, dr. I Gusti Putu Agung Arisantha dalam tayangan Youtube Official iNews, Jumat (15/5/2020).

Berdasarkan tayangan tersebut tertera surat sehat palsu tersebut dihargai sekitar Rp 70.000 yang diperjual belikan di media sosial.
I Gusti Putu Agung mengungkapkan surat sehat itu mempunyai kop atas nama Puskesmas di Denpasar.
"Kemarin kita mendapatkan infromasi bahwa ada memang proses praktik jual beli dari surat sehat untuk penyeberangan ke Pulau Jawa dari Bali," ujar I Gusti Putu Agung.
"Surat sehat ini berkop salah satu Puskesmas di Denpasar yang pertama, yang kedua surat sehat tersebut berkop dari dokter praktik mandiri," jelasnya.
Menurutnya, setelah mengaku ada kecurigaan dan dilakukan penelusuran, ternyata surat tersebut benar ilegal.
Dijelaskan oleh I Gusti Putu Agung, surat sehat palsu itu mempunyai perbedaan data registrasi di puskesmas yang tertera.
"Berdasarkan kroscek kami dari puskesmas di Denpasar, bahwa surat yang beredar di Pelabuhan Gilimanuk tersebut itu memang palsu," ungkapnya.
"Dibuktikan dengan nama yang ditemukan di Pelabuhan Gilimanuk di dalam surat tersebut berbeda dengan registrasi di Puskesmas yang ada di Denpasar," imbuhnya.
Sementara itu untuk pelaku, sudah diserahkan oleh pihak keamanan kepada Polsek Gilimanuk dan Polres Jembrana untuk ditangani lebih lanjut.
"Terkait pelaku sebagaimana yang sudah saya koordinasikan dengan bapak-bapak di pihak keamanan tentunya sudah ditangani oleh pihak Polsek Gilimanuk dan Polres Jembrana," akunya.
Kecaman IDI
Kabiro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), HM Nazar mengecam tindak jual-beli surat keterangan palsu bebas Virus Corona.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2020).
Surat keterangan sehat tersebut diperlukan sebagai syarat izin bekerja atau bepergian, terutama menggunakan kendaraan umum.

• Geger Penjualan Surat Bebas Covid-19 via Market Place, RS yang Namanya Dicatut Lakukan Penyelidikan
Sejumlah oknum kemudian memanfaatkan celah kebutuhan tersebut dan mencari untuk dengan memperjualbelikan surat keterangan sehat palsu.
HM Nazar kemudian menerangkan siapa saja yang berwenang mengeluarkan surat keterangan sehat.
"Surat keterangan yang dimaksud harus dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan dokter yang berkompeten dan berwenang," tegas HM Nazar.
"Berwenang itu dokter yang punya SIP, sertifikat, kompetensi, dan seterusnya," jelasnya.
Kewenangan tersebut mencakup dokter umum sampai dokter spesialis.
Selain itu, surat keterangan sehat juga dapat dikeluarkan institusi kesehatan.
"Apabila itu dikeluarkan oleh institusi, institusi yang bersangkutan. Apakah itu puskesmas, rumah sakit, kecuali poliklinik pribadi," kata Nazar.
Nazar menegaskan IDI akan melakukan tindakan tegas apabila terbukti ada dokter di bawah naungan institusi tersebut yang menyeleweng.
• Bantah Surat Edaran Gugus Tugas Buat PSBB Jadi Lebih Longgar, Yurianto: Tapi Mengatur Pembatasan
"Sehingga apabila ada yang terjadi, seandainya itu melibatkan oknum tenaga medis warga IDI, kami pasti akan melakukan tindakan," tegas Nazar.
"Baik itu tindakan etika atau tindakan disiplin," lanjutnya.
Tidak hanya itu, ia berkomitmen akan membantu proses hukum jika diperlukan.
"Apalagi itu berbau kriminal, jelas kami akan bantu penegak hukum dalam hal itu," kata Nazar.
Pasalnya tindakan semacam itu dapat merugikan banyak orang, karena orang yang membawa surat keterangan sehat belum tentu benar-benar bebas Virus Corona.
Nazar menyebutkan untuk mendapat surat keterangan sebetulnya tidak perlu mengeluarkan biaya.
Biaya yang mungkin perlu dikeluarkan hanya untuk tes Virus Corona.
"Dia kalau sudah terdaftar sebagai pasien, dia tidak memerlukan biaya tambahan," papar Nazar.
"Kecuali ini adalah surat keterangan plus. Plusnya itu adalah asesmen laboratorium, apakah itu rapid test, swab, sampai dengan PCR," lanjutnya.
Biaya tes itu sendiri dikeluarkan oleh institusi kesehatan yang menyelenggarakan.
"Itu tentu ada biaya tambahan sesuai dengan institusi atau fasilitas kesehatan yang mengeluarkan," jelas dia.
"Bukan biaya suratnya," tambah Nazar.
• Enggan Tunjukkan Surat Tugas, Pengendara Mobil Ini Nyaris Baku Hantam dengan Petugas PSBB
Lihat videonya mulai menit 4.30:
Praktik Jual Beli Surat Sehat Corona di Gilimanuk
Praktik jual beli surat keterangan sehat terjadi di Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Dilansir TribunWow.com, jual beli surat sehat tersebut dilakukan untuk memudahkan penyeberangan dari Pulau Bali ke Pulau Jawa, menyusul adanya larangan mudik di tengah pandemi Virus Corona.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Jembrana, dr. I Gusti Putu Agung Arisantha dalam tayangan Youtube Official iNews, Jumat (15/5/2020).
Berdasarkan tayangan tersebut tertera surat sehat palsu tersebut dihargai sekitar Rp 70.000 yang diperjual belikan di media sosial.

• Ngaku Bosan, 10 Pasien Corona di Ternate Kabur dari Karantina: Mereka Merasa Sehat Tanpa Gejala
I Gusti Putu Agung mengungkapkan surat sehat itu mempunyai kop atas nama Puskesmas di Denpasar.
"Kemarin kita mendapatkan infromasi bahwa ada memang proses praktik jual beli dari surat sehat untuk penyeberangan ke Pulau Jawa dari Bali," ujar I Gusti Putu Agung.
"Surat sehat ini berkop salah satu Puskesmas di Denpasar yang pertama, yang kedua surat sehat tersebut berkop dari dokter praktik mandiri," jelasnya.
Menurutnya, setelah mengaku ada kecurigaan dan dilakukan penelusuran, ternyata surat tersebut benar ilegal.
Dijelaskan oleh I Gusti Putu Agung, surat sehat palsu itu mempunyai perbedaan data registrasi di puskesmas yang tertera.
"Berdasarkan kroscek kami dari puskesmas di Denpasar, bahwa surat yang beredar di Pelabuhan Gilimanuk tersebut itu memang palsu," ungkapnya.
"Dibuktikan dengan nama yang ditemukan di Pelabuhan Gilimanuk di dalam surat tersebut berbeda dengan registrasi di Puskesmas yang ada di Denpasar," imbuhnya.
• WHO Peringatkan Virus Corona Tak akan Pernah Hilang Layaknya HIV: Kita Bersikap Realistis
Sementara itu untuk pelaku, sudah diserahkan oleh pihak keamanan kepada Polsek Gilimanuk dan Polres Jembrana untuk ditangani lebih lanjut.
"Terkait pelaku sebagaimana yang sudah saya koordinasikan dengan bapak-bapak di pihak keamanan tentunya sudah ditangani oleh pihak Polsek Gilimanuk dan Polres Jembrana," akunya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis/Elfan)
Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terkuak Jual Beli Surat Bebas Covid-19 di Pelabuhan Gilimanuk, Dishub Jatim: Krining Kian Sulit