Tanya Ustaz
Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Orang yang Telah Wafat?
Bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal?
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 hijriah.
Pertanyaan:
Bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal?
Jawaban:
Zakat fitrah itu zakat jiwa.
Kalau jiwanya tidak ada, sudah meninggal, ya tidak ada zakat, sudah selesai dia.
Kalau dia meninggalnya sebelum akhir waktu zakat fitrah ya, yaitu sebelum subuh.
Kalau meninggalnya setelah salat (Ied) ya artinya ketika salat Ied dia masih hidup apapun keadaannya, itu kewajiban dia bayar zakat.
Tapi kalau sudah meninggal, ya sudah, selesai.
Karena itu yang dizakati adalah jiwa, nyawa.
• Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Tidak Melaksanakan Salat Idul Fitri karena Adanya Pandemi Virus Corona?

Wahid Ahmadi
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah
Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri lewat pesan via WhatsApp ke 081-326-459-919.
Identitas pengirim, nama, dan nomor HP tidak kami publikasikan. (TribunWow.com)