Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Pengamat Intelijen: Salahkan Para Pembisiknya, Jangan Pojokkan Presiden

Pengamat intelijen senior Suhendra Hadikuntono menyoroti aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi di Kantor Pos Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/4/2020). 

Sebelumnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken pada Selasa (5/5/2020), Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan mulai berlaku per 1 Juli 2020.

Rinciannya, iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari Rp 80.000, Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dari Rp 51.000, dan Kelas III naik menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500.

Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk Kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta Kelas III adalah Rp 35.000.

Pada Oktober 2019, Presiden Jokowi juga menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Majelis Hakim Agung MA yang diketuai Prof Dr Supandi membatalkan kenaikan tersebut pada akhir Februari 2020 melalui putusan bernomor 7/P/HUM/2020.

Gugatan diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Kini, KPCDI berencana kembali mengajukan gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu ke MA.

Feri Amsari Sebut Jokowi Menentang Hukum karena Naikkan Kembali Iuran BPJS yang Dibatalkan MA

Alasan Iuran BPJS Naik

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali naik tahun ini pada beberapa kelas.

Meski sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, tapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

Dalam pasal itu diketahui bahwa kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Hal itu akan dimulai pada Juli 2020.

Selain itu dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah.

Perincian iuran BPJS Kesehatan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Iuran BPJSBPJS KesehatanJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved