Terkini Nasional
Angka Kriminalitas Cianjur Turun Drastis saat PSBB, Hanya Tercatat 2 Kasus, Curanmor dan Pencabulan
Setelah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) angka kejahatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat malah mengalami penurunan drastis.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Setelah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) angka kejahatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat malah mengalami penurunan drastis.
Pemerintah Kabupaten Cianjur telah melaksanakan PSBB secara parsial selama sepekan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Virus Corona.
Menurut catatan pihak kepolisian, penetapan tersebut memiliki dampak menurunkan tindak kriminalitas secara drastis di wilayah Cianjur.
• Viral Warga Kanada di Magelang Ngamuk Menolak Dikarantina, Alasannya Tak Mau Pisah dari Anak
Tak seperti biasanya, dari data yang dihimpun kepolisian, hanya ada dua peristiwa kriminal yang terjadi selama PSBB tersebut dicanangkan.
Hal ini tentu berlawanan dengan prediksi sejumlah pihak yang memperkirakan akan adanya peningkatan tindak kriminalitas selama masa pandemi, terutama pada saat penetapan PSBB.
Pasalnya, pandemi Virus Corona yang tengah melanda Indonesia tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, namun juga berimbas pada kondisi sosial dan ekonomi warga.
Guna menangani merebaknya Virus Corona di suatu wilayah yang dinilai rawan, pemerintah daerah kemudian menerapkan PSBB untuk mengendalikan penyebaran virus.
Namun dalam pelaksanaannya, PSBB tersebut mengharuskan sejumlah sektor usaha untuk menghentikan aktivitas operasionalnya.
Hal ini menyebabkan banyak karyawan kehilangan pekerjaannya, belum lagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari upah harian.
Akibatnya, mereka tidak bisa mendapat penghasilan, padahal kebutuhan sehari-hari terus menghimpit untuk dipenuhi agar masyarakat dapat menyambung hidupnya.
Dikhawatirkan, kondisi yang sulit ini bisa meningkatkan potensi masyarakat untuk melakukan tindak kriminal demi memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut.
Namun hal sebaliknya malah terjadi di Cianjur, Jawa Barat, setelah menerapkan PSBB, angka kriminalitas di daerah tersebut malah menurun dengan drastis.
Dilansir Kompas.com, Rabu (13/5/2020), Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany menuturkan bahwa tindak kriminalitas di daerahnya berkurang sejak ditetapkannya PSBB.
“Dari data yang ada, tercatat hanya dua kasus selama PSBB ini, yakni curanmor dan pencabulan,” tutur AKP Niki.
Pihak kepolisian telah berhasil melakukan pengamanan terhadap dua orang pelaku curanmor tersebut beserta barang bukti 6 unit sepeda motor.
Sementara untuk kasus pencabulan yang terjadi, sudah ditangani secara mendalam dan sudah diketahui pelakunya.
“Kalau yang cabul itu kasus yang terjadi di Campaka, yang pelakunya oknum guru,” imbuhnya.
Selain dua kasus tersebut, tidak ada lagi aksi kriminalitas yang dilaporkan terjadi di Cianjur.
Padahal sebelum PSBB diterapkan paling tidak satu kasus akan diterima pihak kepolisian tiap harinya.
Menurut AKP Niki, penurunan data kuantitas tindak kriminal tersebut disebabkan karena adanya aturan PSBB yang memaksa masyarakat untuk mengurangi kegiatannya.
“Penurunan ini selain karena ada pengurangan aktivitas masyarakat, juga berkat giat patroli yang terus ditingkatkan, termasuk juga berkat adanya penyekatan-penyekatan,” tutur Niki.
Ia mengharapkan tindak kriminalitas di Cianjur akan terus berkurang, atau bahkan tidak ada lagi.
"Harapan kita yah nihil, negatif. Masyarakat, tentunya kita terus imbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan," ucapnya.
• Sanksi PSBB DKI Jakarta Mulai Diterapkan Hari Ini, Pemprov Siapkan Aturan Denda hingga Rp 50 Juta
Peningkatan Kriminalitas Selama PSBB
Berlawanan dengan yang terjadi di Cianjur, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyatakan tindak kejahatan meningkat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di berbagai wilayah.
Pihak kepolisian mencatat adanya peningkatan angka tindak kriminalitas sebesar 11,80 persen.
Persentase tersebut didapat dengan menghitung jumlah perbandingan kasus kejahatan yang terjadi pada pekan ke 15 dan pekan ke 16 di tahun 2020.
Namun Kepolisian memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) masih terkendali.
Dilansir Divisi Humas Polri melalui halaman resminya humas.polri.gi.id, Senin (20/4/2020), Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan adanya peningkatan hingga hampir 12 persen.
Hal tersebut disampaikannya pada awak media melalui siaran pers Divisi Humas Polri, Senin (20/4/2020).
“Situasi Kamtibmas dan tren perkembangan kejahatan berdasarkan evaluasi jumlah kejahatan pada minggu ke-15 dan minggu ke-16 secara keseluruhan mengalami angka peningkatan sebesar 11,80 persen terkait kejahatan pencurian dengan pemberatan,” ujar Kombes Asep.
Ia menyatakan meskipun ada peningkatan tindak kriminalitas selama PSBB berlangsung, namun situasi masih dapat dikendalikan.
“Secara umum, selama dilaksanaan PSBB meskipun terjadi kenaikan angka kejahatan, namun situasi Kamtibmas masih dalam keadaan aman dan terkendali," jelasnya.
Pihaknya mengaku akan terus melakukan upaya antisipatif untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Polri terus melakukan upaya-upaya baik pre-emtif maupun preventif untuk memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat," ungkap Kombes Asep.
Ia juga menyatakan akan menindak dengan tegas pelaku kriminal yang masih nekat mengabaikan imbauan kepolisian.
Kombes Asep menyebutkan bahwa penegakan hukuman tersebut akan diberlakukan secara terukur.
"Namun pada sisi yang lain ketika kejahatan terjadi maka Polri tidak segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang tentunya dilakukan secara terukur,” tegas Kombes Asep.
Ia mengatakan bahwa penindakan tersebut perlu dilakukan untuk memberi kemanan pada masyarakat dan untuk mengurangi potensi terjadinya kriminalitas.
“Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat dan dalam rangka mengurangi ruang gerak para pelaku kejahatan,” pungkasnya. (TribunWow.com)