Breaking News:

Terkini Daerah

Pastikan Tak Ada Daging Babi yang Dijual, Disperindag Kabupaten Bandung Lakukan Sidak di Pasar

Menindaklanjuti terbongkarnya kasus penjualan daging babi bercampur boraks, Disperindag Kabupaten Bandung lakukan sidak.

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
(KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
ilustrasi daging sapi merah 

Menurut Hendra, daging babi yang telah dioplos dengan boraks agar menyerupai daging sapi itu dijual di pasar melalui pengecer dengan harga Rp70.000 hingga Rp90.000 per kilogram.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Disperindag Pastikan Daging Sapi Oplosan Babi Tak Tersebar di Pasar Bandung

Sumber: Kompas.com
Tags:
Daging babiBandungDaging sapi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved