Terkini Daerah
Pastikan Tak Ada Daging Babi yang Dijual, Disperindag Kabupaten Bandung Lakukan Sidak di Pasar
Menindaklanjuti terbongkarnya kasus penjualan daging babi bercampur boraks, Disperindag Kabupaten Bandung lakukan sidak.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
Menurut Hendra, daging babi yang telah dioplos dengan boraks agar menyerupai daging sapi itu dijual di pasar melalui pengecer dengan harga Rp70.000 hingga Rp90.000 per kilogram.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Disperindag Pastikan Daging Sapi Oplosan Babi Tak Tersebar di Pasar Bandung