Terkini Nasional
Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS Kesehatan, Timboel Siregar: Sudah Kehabisan Nalar Jadi Seenaknya
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti keputusan kontroversial Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaikan iuran BPJS.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti keputusan kontroversial Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, Jokowi resmi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, yang sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurut Timboel Siregar, pemerintah seperti kehabisan akal dan nalar, karena tak mempertimbangkan kondisi masyarakat saat ini.
• Jokowi Keluarkan Perpres Naikkan Iuran BPJS, Cek Beda Biayanya dengan yang Sudah Dibatalkan MA
Aturan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) tertuang Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat."
"Padahal di pasal 38 di perpres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat," ujar Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).
Dalam Perpres tersebut, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 per orang per bulan.
Sementara, untuk kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
Dalam aturan sebelumnya yakni Perpres 75/2019, disebutkan iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp 110.000. Untuk kelas III, iuran yang ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Selanjutnya, iuran peserta PBU dan BP untuk Januari, Februari dan Maret tetap mengacu pada Perpres 75/2019.
Sementara iuran untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai dengan Perpres 82/2018 yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.
"Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri."
"Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020," kata Timboel.
Padahal, menurutnya, peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak oleh Covid-19.
Bukan hanya soal iuran, di tahun mendatang terdapat peningkatan denda bagi peserta yang sempat tidak aktif dan menunggak.
Denda yang dikenakan menjadi 5% di 2021, padahal sebelumnya denda hanya 2,5%.
Timboel pun turut menyoroti hal lain yang diatur dalam aturan ini.
Pasalnya, untuk iuran PBPU dan PBI kelas III, di tahun ini peserta membayar Rp 25.500 per orang per bulan, sementara sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
Lalu, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta membayar Rp 35.000 per orang per bulan, lalu Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Menurut Timboel, pemerintah sudah melanggar ketentuan UU SJSN, dimana pemerintah membayar iuran JKN rakyat miskin.
"Tetapi di Perpres 64 ini kelas III mandiri yaitu PBPU dan BP disubsidi Rp 16.500 oleh Pemerintah sejak 1 Juli 2020.
Bahwa ada peserta PBPU dan BP yang mampu tetapi iurannya disubsidi pemerintah," kata Timboel.
Disebut Menentang Hukum
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, langkah Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Tindakan itu, kata Feri, dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.
"Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Jokowi diketahui menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, pada akhir Februari 2020, MA membatalkan kenaikan tersebut.
Menurut Feri, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.
Hal itu tertuang dalam Undang-Utentang MA dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.
"Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat."
"Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi," ujar Feri.
Feri mengatakan bahwa putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 itu pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan.
Oleh karenanya, sekalipun kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nominalnya sedikit berbeda dengan kenaikan sebelumnya, langkah presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan.
• Akui Data Penerima Bansos Tahap I Bermasalah, Jokowi: Bulan Depan Diperbaiki
"Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," ujar Feri.
Justru, Feri menilai, Jokowi sengaja membuat bunyi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sedikit berbeda dari Perpres sebelumnya sebagai dalih agar Perpres ini tidak dinilai bertentangan dengan putusan MA.
Padahal, hal itu merupakan upaya penyelundupan hukum.
"Mungkin di sana upaya main hukumnya. Dengan demikian presiden bisa beralasan bahwa perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA," kata Feri.
(Kontan.co.id/Lidya Yuniartha/Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul "BPJS Watch menilai Perpres 64/2020 memberatkan masyarakat", dan di Kompas.com dengan judul "Naikkan Kembali Iuran BPJS yang Sudah Dibatalkan MA, Jokowi Dinilai Menentang Hukum"