Breaking News:

Terkini Nasional

Haris Azhar Blak-blakan Sebut KPK Sengaja Tak Mau Tangkap Nurhadi: Dia Itu Banyak Bantu Pejabat

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menilai bahwa kasus Nurhadi bersinggungan dengan banyak kasus tokoh lain.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Channel YouTube Kompas TV
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi hingga kini masih menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi hingga kini masih menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi diketahui diterapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar.

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Kompas TV pada Senin (12/5/2020), Nurhadi kini dikabarkan tengah berada di Jakarta menempati sebuah apartemen mewah.

Suasana sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) siang.
Suasana sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi melawan KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) siang. (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

MAKI Ungkap Hidup Mewah Nurhadi meski Jadi Buronan KPK, Bayar Cicilan Apartemen 250 Juta Sebulan

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar menilai bahwa kasus Nurhadi bersinggungan dengan banyak kasus tokoh lain.

"Kalau menurut saya yang sejauh saya amati memang gampang ya kalau masyarakat mau merunut kronik KPK yang penyidiknya memeriksa Nurhadi itu banyak bersinggunggan sekali dengan banyak kasus."

"Kasus itu kan ada hakim, ada pengacara, ada macam-macam," ujar Haris Azhar.

Sehingga, Haris menegaskan bahwa jika memang ingin menuntaskan banyak kasus di Indonesia maka akan lebih mudah menangkap Nurhadi terlebih dahulu.

Pasalnya, Nurhadi banyak membantu tokoh atau pejabat tertentu.

"Jadi memang Nurhadi ini saya selalu ke banyak orang, kalau mau beresin mafia peradilan di Indonesia, setengahnya itu dengan cara Nurhadi ini."

"Jadi memang dia itu banyak membantu pejabat atau petinggi-petinggi, atau memang konglomerat-konglomerat di negeri ini yang banyak itu," ujar dia.

Jadi Buronan KPK, Harun Masiku Diisukan Tewas Ditembak Mati, Koordinator MAKI: Dia Enggak Punya Duit

Soal Nurhadi dikabarkan bisa menukar uang hingga miliaran rupiah serta dijaga oleh pengawal dengan barang-barang mewah, Haris menilai itu mudah bagi buron KPK tersebut.

"Kalau cuma dia dikawal pakai motor, di Cimahi itu mah murah, tukar uang Rp 3 M itu receh itu."

"Nah jadi sebetulnya jejaknya banyak," katanya.

Pada kesempatan itu Haris memuji Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman yang telah melacak aktivitas Nurhadi.

"Dan saya cukup menikmati orang yang bisa mendeteksi seperti Bung Boyamin ini," pujinya.

Haris secara gamblang menyebut bahwa Nurhadi tidak kunjung tertangkap lantaran KPK memang sengaja tak menangkapnya.

"Persolannya adalah KPKnya yang tidak mau, mau memangung persepsi secara quantity bahwa tidak ada kasus korupsi."

"Ketiadaannya bukan karena kasus korupsi zero, karena memang engggak ditangani kasusnya, salah satunya Nurhadi yang enggak ditangkap," tegas Haris.

Buron KPK Harun Masiku Mendadak Dikabarkan Meninggal Dunia, MAKI Ungkap Alasannya: Sama Sekali Blank

Lihat videonya mulai menit ke-11:03:

Hidup Mewah Nurhadi selama Jadi Buron 

Dilansir TribunWow.com, buron hingga kini, Nurhadi disebut masih hidup secara mewah hingga memiliki sejumlah cicilan apartemen.

Hal itu disampaikan secara gamblang oleh Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI), Boyamin Saiman dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (11/5/2020).

Mantan Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi yang kini jadi buron KPK.
Mantan Sekretaris Mahkmah Agung (MA) Nurhadi yang kini jadi buron KPK. (TRIBUNNEWS)

 Jadi Buronan KPK, Harun Masiku Diisukan Tewas Ditembak Mati, Koordinator MAKI: Dia Enggak Punya Duit

 Buron KPK Harun Masiku Mendadak Dikabarkan Meninggal Dunia, MAKI Ungkap Alasannya: Sama Sekali Blank

Selain memiliki cicilan apartemen, Nurhadi juga dikabarkan sempat menukarkan uang senilai 3 miliar rupiah selama sepekan.

Menurut Boyamin, hal itu sebenarnya bisa digunakan untuk melacak keberadaan Nurhadi.

"Infomasi uang di money changer, periode terakhir itu sebenarnya terpantau 2018," kata Boyamin.

"Tapi maksud saya ini kan informasi yang bagus, oh dia (Nurhadi) menukarnya di situ 2013 sampai 2018, 5 tahun loh."

Tak hanya itu, Boyamin pun menunjukkan bukti pembayaran cicilan apartemen Nurhadi.

Bahkan, meski masih jadi buronan KPK, Nurhadi disebutnya masih memiliki 3 cicilan apartemen mewah.

"Jadi bisa dilacak rekeningnya, saya juga punya rekening menantunya," jelas Boyamin.

"Yang terakhir kan yang belum saya sempat kasihkan kan misalnya kuitansi apartemen itu kan, satu cicilannya aja 250 juta."

"Ada yang 100 (juta), bahkan saya cetak ini," sambungnya.

 KPK Diminta Selidiki Dugaan Korupsi dalam Proyek Kartu Prakerja yang Telan Anggaran Rp 5,6 Triliun

Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI), Boyamin Saiman dalam saluran YouTube Kompas TV, Senin (11/5/2020).
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI), Boyamin Saiman dalam saluran YouTube Kompas TV, Senin (11/5/2020). (YouTube KompasTV)

Sambil menunjukkan kuitansi pembayaran, Boyamin menyebut cicilan itu dibayarkan oleh istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Selain itu, menurutnya pembayaran itu dilakukan secara cash.

"Ya malah istrinya, Tin Zuraida," jelasnya.

"Ini pakai cash semua dimasukkan ke rekening account virtual perusahaan pengembangnya, sampai seperti ini."

"Yang membayar Tin Zuraida, tanggalnya ini 23 Januari 2014," sambungnya.

Melanjutkan penjelasannya, Boyamin menyebut kuitansi pembayaran itu menjadi bukti keberadaan Nuhardi yang masih berada di sekitaran Jakarta.

"Iya ototmatis terkonfimasi, berarti yang paling mahal cicilan sekali (Rp) 250 juta, dan ini cicilan ke-16, kira-kira cicilan ke-30."

"Satu unit loh, belum unit yang lain. Satu unit (Rp) 250 juta, ini cicilan ke-16," tandasnya. (TribunWow.com/Mariah Gipty/Jayanti Tri Utami)

Tags:
Haris AzharKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved