Virus Corona
Warga Berkerumun saat Penutupan McDonald's Sarinah, Satpol PP: Seharusnya Enggak Perlu Seremoni
Acara penutupan gerai McDonal's di Sarinah menuai kritik lantaran menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Virus Corona, Minggu (10/5/2020).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Acara penutupan gerai McDonal's di Sarinah menuai kritik lantaran menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Virus Corona, Minggu (10/5/2020).
Acara itu pun akhirnya dibubarkan oleh Satpol PP lantaran dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan.
"Semalam langsung kami bubarkan sekitar pukul 10 malam," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/5/2020).

• Kapal Tanker Waruna di Pelabuhan Belawan Terbakar, Terdengar 5 Kali Ledakan hingga Asap Mengepul
Arifin menjelaskan, pihaknya memberikan teguran keras kepada penyelenggara kegiatan karena mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan masyarakat di tengah PSBB.
"Kami menegur dengan keras pihak penyelenggara kegiatan itu karena seharusnya enggak perlu lagi ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremoni, apalagi itu kan di pinggir jalan," ungkapnya.
Menurut dia, kerumunan tersebut terjadi karena seremoni penutupan gerai McDonald's Sarinah itu digelar di pinggir jalan raya.
Banyak warga yang melintas kemudian mendatangi lokasi untuk menyaksikan kegiatan yang berlangsung.
"Karena itu kegiatan di jalan, sehingga orang ikut berkerumun. Nah karena banyak orang, muncullah, beberapa viral di beberapa medsos," ungkapnya.
Setelah mendapati informasi tentang kegiatan itu, dia mengatakan, petugas Satpol PP bersama TNI Polri mendatangi lokasi dan meminta warga meninggalkan area Gedung Sarinah dan menegur pihak manajemen.
Kendati demikian, Arifin menyebutkan tidak ada sanksi yang diberikan sebab restoran tersebut sudah tutup dan tidak lagi beroperasi.
"Kan sudah ditutup tempat usahanya. Jadi McDonald's di Sarinah itu kemarin hari terakhir operasi," kata Arifin.
Masa sewa gerai McDonald's di Gedung Sarinah Thamrin tidak diperpanjang oleh pemilik gedung.
Gedung milik pemerintah itu kabarnya akan difokuskan utuk memasarkan produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari seluruh Nusantara.
Saat ini, Jakarta masih menerapkan PSBB dan itu akan berlaku hingga 22 Mei 2020.
Selama PSBB, seluruh aktivitas masyarakat di luar rumah dibatasi.
• Ungkap Penanganan Corona di Indonesia dan Negara Lain, Ahli Psikologi Politik: Tinggal Masyarakatnya