Kabar Tokoh
Sempat Ditunda, Bareskrim Polri Kembali Panggil Said Didu untuk Jalani Pemeriksaan
Bareskrim Polri kembali panggil mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu untuk jalani pemeriksaan setelah sebelumnya tertunda.
Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (11/5/2020).
Said Didu diketahui dilaporkan atas dugaan pecemaran nama baik oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dikutip dari Tribunnews.com, pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dalam pesan singkatnya.
• Inas N Zubir Sindir Rocky Gerung soal kasus Said Didu: Kenapa Tak Dukung Orang Bela Harga Dirinya?
• Tuntut Said Didu yang Kini Dibela 200-an Pengacara, Luhut Hanya Pakai 4 Kuasa Hukum, Siapa Saja?
Menurut Argo, pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada 4 Mei 2020.
"Benar hari ini jadwal pemeriksaan Said Didu, penjadwalan ulang dari pemeriksaan 4 Mei 2020," ujar Argo Yuwono.
Argo mengatakan sesuai dengan surat panggilan, Said Didu diminta hadir ke Direktorat Siber Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.
Sementara itu sejak akhir minggu lalu, Said Didu sudah menyatakan bakal hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada hari ini Senin (11/5/2020).
Hal ini disampaikan Said Didu melalui cuitan di Twitternya @mssaid_didu, pada Kamis (7/5/2020).
"Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yang taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum," kata Said Didu di Twitternya.
Senada dengan kliennya, Kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis juga mengatakan siap mendampingi pemeriksaan Said Didu.
• Kuasa Hukum Luhut Ungkap 5 Kalimat Said Didu yang Diduga Sebarkan Kabar Bohong Lewat YouTube
• Dilaporkan Luhut, Said Didu Tak Datang ke Kepolisian, Kuasa Hukum: Minta Ditunda sampai PSBB Dicabut
Beberapa bukti pendukung telah disiapkan oleh Helvis untuk menghadapi pertanyaan dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Bukti-bukti yang berkaitan dengan analisis Pak Said Didu tentang pilihan kebijakan pemerintah antara penyelamatan masyarakat dengan legacy pemerintah yang dalam hal ini Pembangunan Ibu Kota Baru dalam suasana Virus Corona, kami siapkan," tutur Helvis.
Seperti diketahui Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.
Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu dan merasa nama baiknya dicemarkan.
Pernyataan ini disampaikan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui kanal YouTube.
Akhirnya Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Bareskrim Periksa Said Didu