Terkini Nasional
Blak-blakan Akui sempat Undang Ali Ngabalin namun Ditolak, Refly Harun: Saya Tak Tahu Alasannya
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengaku sempat mengundang Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Ngabalin.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengaku sempat mengundang Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Ngabalin untuk menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube-nya.
Namun, undangan tersebut menurutnya ditolak mentah-mentah oleh Ali Ngabalin dengan alasan yang tak jelas.
Dilansir TribunWow.com, terkait hal itu, Refly Harun lantas menyampaikan salam untuk pria kelahiran Papua Barat tersebut.
Melalui video yang diunggah dalam kanal YouTube Refly Harun, Senin (11/5/2020), ia mulanya menjawab sejumlah pertanyaan netizen.

• Singgung Pemberhentian Presiden, Refly Harun Akui Sulit: Tidak Semudah Era Bung Karno dan Gus Dur
• Di ILC, Ngabalin Singgung Hadis Nabi soal Larangan Mudik saat Corona: Covid Ini adalah Mahkluk Allah
Pada kesempatan itu, Refly lantas membacakan pesan netizen yang menanyakan alasannya kerap mengundang orang di luar pemerintahan untuk menjadi bintang tamu.
Terkait hal itu, Refly pun memnyampaikan bantahannya.
Refly mengaku tak membedakan antara orang yang ada di dalam dan di luar pemerintahan.
"Channel ini adalah channel independent, jadi kita tidak mendikotomikan orang pemerintahan atau orang yang mengkritik pemerintahan," jelas Refly.
Ia pun menyebut sudah beberapa kali mengundang pejabat pemerintahan untuk menghadiri undangannya. Namun ditolak.
"Siapapun bisa diundang ke sini, barangkali waktunya saja yang belum sempat," kata Refly.
"Kalau tidak waktunya, kebetulan yang bersangkutan menolak, itu yang pernah terjadi dengan saya."
• Sempat Diserang karena Cuitannya, Refly Harun: Jika Jadi Penguasa, Saya Tak akan Pakai Buzzer
• Sindir Pemerintah dan Buzzer, Refly Harun: Kalau Saya Jadi Penguasa, Saya Biarkan Orang Mengkritik
Lebih lanjut, Refly menyinggung nama Ali Ngabalin.
Menurut dia, Ali Ngabalin sempat menolak undangannya tanpa alasan yang jelas.
Terkait hal itu, Refly berharap suatu hari Ali Ngabalin berkenan menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube-nya.
"Saya mengundang sahabat saya M Ngabalin, selamat malam, selamat siang, selamat sore Pak Ngabalin," jelas Refly.
"Mudah-mudahan subscriber Refly Harun lebih banyak lagi M Ali Ngabalin tidak lagi menolak."
Jika suatu saat Ali Ngabalin berkenan, Refly bahkan menyebut akan mencecar pria 51 tahun itu dengan sejumlah pertanyaan.
• Disindir 3 Menteri Termasuk Sri Mulyani soal Bansos, Anies: Dari Awal Ngaku Tak 100 Persen Sempurna
"Saya tidak tahu alasannya menolak, mudah-mudahan menolaknya karena belum ada waktu saja."
"Nanti kalau sudah ada waktu kita akan cecar Ali Ngabalin," tandasnya.
Simak video berikut ini menitn ke-1.50:
Singgung Pemberhentian Presiden
Pada kesempatan itu, Refly Harun juga membahas proses pemberhentian presiden.
Menurut Refly Harun, proses pemberhentian presiden saat ini tidak semudah dulu dan harus melalui mekanisme yang panjang.
Awalnya, ia membahas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 169 huruf (J) yang membahas perbuatan tercela.
Pembahasan itu muncul saat ada yang menanyakan tentang asas pemberhentian presiden melalui beberapa alasan, termasuk melakukan perbuatan tercela.
• Disindir 3 Menteri Termasuk Sri Mulyani soal Bansos, Anies: Dari Awal Ngaku Tak 100 Persen Sempurna
"Perbuatan tercela itu melakukan perbuatan yang melanggar norma susila, norma adat, dan norma agama. Banyak sekali normanya," jawab Refly Harun.
"Seperti contohnya judi, mabuk, zina. Ini tidak limitatif sesungguhnya," lanjut dia.
Ia melanjutkan penjelasan tentang perbuatan tercela yang dapat menjadi alasan untuk menjatuhkan presiden.
"Jadi lebih kepada soal kepantasan. Sejauh mana perbuatan tercela itu dianggap tidak pantas sehingga presiden bisa dijatuhkan," papar Refly Harun.
Menurut dia, kebohongan yang dilakukan pemimpin juga dapat menjadi faktor presiden diberhentikan, tetapi harus dilihat alasannya.
"Berbohong apakah bisa menjatuhkan presiden? Bisa saja, tapi lihat konteks berbohongnya seperti apa," kata Refly Harun.
"Misalnya, konteks berbohongnya itu adalah konspirasi untuk menggelontorkan keuangan negara tanpa sebuah proses good governance, bisa saja kemudian," lanjutnya.
"Memang celah ini adalah celah yang sangat dinamis," jelas Refly.
Menurut dia, pada masa pemerintahan sebelumnya pemberhentian presiden sangat mudah dilakukan.
• Sering Kritik Jokowi, Rocky Gerung Tetap Pilih Jadi Oposisi: Artinya Saya Ingin Dia Jadi Otoriter
"Tapi jangan lupa, pemberhentian presiden tidak semudah pada era sebelumnya, pada era Bung Karno tahun 1967 dan era Abdurrahman Wahid tahun 2001," katanya memberi contoh.
Penyebabnya adalah saat itu belum dibentuk Mahkamah Konstitusi.
Refly Harun kemudian menjelaskan proses pemberhentian presiden saat ini.
"Kalau sekarang, DPR menginisiasi, lalu ke MK, balik ke DPR, lalu ke MPR, baru bisa presiden jatuh," papar ahli hukum tata negara ini.
"Di MK sendiri harus sidang pembuktian selama 90 hari," lanjutnya.
Meskipun begitu, ia berharap proses tersebut tidak perlu terjadi.
"Mudah-mudahan kita tidak mengalami proses penjatuhan presiden di tengah jalan," ungkap Refly Harun.
"Proses yang berjalan mudah-mudahan konstitusional dan presiden yang berkuasa tetap didukung, mengambil kebijakan yang berpihak kepada masyarakat," tambah dia. (TribunWow.com)