Jasad ABK Dibuang ke Laut
Tindak Lanjut Dugaan Perbudakan ABK Kapal China, Perusahaan Penyalur Dilaporkan ke Pihak Kepolisian
Perusahaan penyalur yang diduga mengirimkan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia ke kapal China Long Xing 629 dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Perusahaan penyalur yang diduga mengirimkan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia ke kapal China Long Xing 629 dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2020).
Pelapor adalah pengacara dari Margono-Surya dan partner yang mengadukan PT L, sebagai perusahaan penyalur ABK tersebut.
Menurutnya, ada masalah perjanjian kerja dari satu di antara ABK yang tewas, Effendi Pasaribu dengan PT L.
• Sempat Viral Jasad Rekannya Dibuang ke Laut, 14 ABK Kapal China Berhasil Dipulangkan ke Indonesia
Sehingga perlu diadakan penyelidikan keterlibatan PT L dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan awak Kapal Long Xing terhadap para ABK tersebut.
Dilansir Kompas TV, Sabtu (9/5/2020), David Surya, perwakilan dari pelapor menuturkan bahwa pihaknya telah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti.
Ia mengaku intens berkomunikasi dengan pihak Korea Selatan yang pertama kali mengungkap adanya dugaan pelanggaran HAM tersebut.
David juga telah menghubungi kantor pengacara Korea Selatan dan sudah mengantongi bukti berupa surat perjanjian kerja satu di antara ABK yang tewas.
"Komunikasi saya dengan law firm di Korea (Selatan) juga melalui email, lalu ada perjanjian kerja laut dari almarhum Effendi Pasaribu," kata David.
Namun David masih belum mendapatkan bukti perjanjian kerja dari 3 ABK yang telah meninggal lainnya.
"Dan untuk ketiga almarhum yang lainnya, saya belum mendapatkan perjanjian kerja lautnya, jadi saya belum bisa menjawab apakah mereka dari satu agensi yang sama atau bukan," tutur David.
Meskipun begitu, ia meyakini bahwa pihak Bareskrim Polri akan tetap melakukan pengusutan terhadap kasus yang viral hingga luar negeri tersebut.
"Tapi saya yakin tim satgas TPPO akan melakukan penyelidikan dan penyidikan ini dengan seksama," tandasnya.
Bareskrim Polri saat ini telah membentuak satuan tugas khusus untuk tindak pidana perdagangan orang guna menyelidiki kasus yang menewaskan 4 orang ABK kapal tersebut.
• Kasus ABK Indonesia Diperbudak, Pakar Sebut Tak Ada Kaitan dengan Pemerintah China: Kebetulan
Kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut terkuak setelah adanya pengakuan dari seorang ABK yang berhasil kabur saat kapal berlabuh di Korea Selatan.
Berita ini menjadi viral di Korea Selatan dan terungkap di Indonesia setelah diberitakan oleh Youtuber Jang Hansol.
Menurut penuturan korban, para ABK asal Indonesia diwajibkan bekerja selama 18 jam perharinya dan hanya beristirahat selama enam jam dengan makanan dan minuman yang tidak wajar.
Mereka juga tidak mendapatkan perawatan saat sakit karena kapal enggan berlabuh ke daratan untuk memeriksakan ABK yang sakit.
Diketahui kapal yang seharusnya menangkap ikan Tuna tersebut ternyata melakukan penangkapan hiu secara ilegal, sehingga mereka takut berurusan dengan petugas bila berlabuh.
Saat ini, 14 ABK asal Indonesia yang diduga mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Kapal Long Xing 629 tersebut telah berhasil dipulangkan.
Mereka ditampung di safe house dan akan dimintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
14 ABK Tiba di Indonesia
Anak buah kapal (ABK) dari kapal asal China yang sempat diduga mengalami perbudakan telah sampai di tanah air, Jumat (8/5/2020).
Seperti yang dikutip TribunWow.com, para ABK yang mengalami dugaan pelanggaran HAM tersebut tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, bersama para WNI yang telah menerima repatriasi dari Korea Selatan.
Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar mengungkapkan bahwa sesampainya di Indonesia, 14 ABK tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Mereka juga harus melalui protokol pencegahan Covid-19 terlebih dahulu untuk mengurangi potensi penularan.
"Begitu mereka tiba di Jakarta ini, baru tadi dilakukan pemeriksaan kesehatan. Disini bersama-sama kita yang mengkoordinir ada dari Kementerian Luar Negeri kemudian ada dari Bareskrim, kemudian dari LPSK juga," tutur Zulficar.
Para ABK tersebut selanjutnya akan menjalani penyelidikan di safe house, sebelum dapat pulang kembali ke rumahnya masing-masing.
"Nah selanjutnya mereka dari sini akan ke safe house dulu untuk melakukan nanti proses-proses penyidikan dan tahap berikutnya," imbuhnya.
14 ABK yang diduga mengalami ekploitasi oleh nelayan China tersebut sampai di Indonesia dari Bandara Incheon, Korea Selatan.
Mereka pulang menggunakan armada pesawat Garuda Indonesia yang telah disiapkan oleh pemerintah.
KBRI Indonesia untuk Korea Selatan juga terus mendampingi proses pemulangan mereka ke tanah air.
Diketahui, mereka sebelumnya telah sempat menjalani karantina wajib di Busan, sesuai dengan peraturan kesehatan Korea Selatan.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
(TribunWow.com)