Terkini Daerah
Sempat Rencana Buang Mayat, Ini Siasat Sadis Jeffry Bunuh Elvina karena Tak Terima akan Diputus
Kronologi fakta pembunuhan Elvina (21) di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang, Medan akhirnya terkuak.
Editor: Atri Wahyu Mukti
"Kejadian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No.40 Komplek Cemara Asri," ucap Isir.
"Setelah kita lakukan pra rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri. Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tuturnya.
Isir menyebutkan kronologi kejadian dimana korban Elvina dikontak oleh pelaku J untuk datang ke rumahnya di Jalan duku No 40 komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.
Kemudian sesampainya di rumah, tersangka J hendak memperkosa korban namun menolak hingga akhirnya dianiaya hingga pingsan dan disetubuhi di dalam kamar mandi.
"Kronologis kejadian, secara singkat dimana saudara J mengontak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu korban mengkontak M untuk mengantarkan ke rumah J. Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun dalam prosesnya korban menolak, lalu tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban dalam kedadaan pingsan," ungkap Isir.
Lalu, usai menyetubuhi korban, tersangka J membunuh korban dengan cara ditikam.
Saat itu tersangka M ikut membantu membeli minyak untuk membakar korban dan membantu memasukkan korban dalam kardus.
Hal tersebut dilakukan J dan M demi menghilangkan jejak pembunuhan.
"Kemudian tersangka J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban yang pingsan. Lalu ada upaya membakar korban, dimana peran dari tersangka M yaitu membeli minyak bensin. Lalu ikut membantu di dekat kamar mandi," tuturnya.
Bahkan, Isir membeberkan bahwa pelaku J sempat menyayat perut dan memotong lengan korban.
Mengetahui tingkah bejat sang putra, TS justru berusaha menutupinya.
TS membantu J memasukkan jasad korban ke dalam kardus.
"Tersangka J mengambil parang dari dapur, lalu memotong lengan kanan korban. Lalu tersangka TS mengambil kardus dari gudang dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan ke dalam Kardus," jelas Isir.
"Peran dari Ibu tersangka TS adalah berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya. Juga ikut membantu saat memasukkan korban ke dalam kardus," terang isir.
Korban Ingin Putus
Jeffry mengaku membunuh Elvina karena hendak diputus cintanya oleh korban.
Hal ini diungkapkan tersangka saat digiring oleh polisi menuju jeruji tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (8/5/2020) di Markas Polrestabes Medan.