Terkini Nasional
Polisi Beberkan Alasan Ayah Ferdian Paleka Mau Bantu sang Anak Kabur: F dan Rekannya Nangis
Kasatraskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengungkap peran ayah dari YouTuber Ferdian Paleka.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Selain itu, Ferdian juga bisa terjerat dengan Pasal 36 dan 51.
"Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tanya Aiman.
"Empat tahun penjara namun kita masukkan juga Pasal 36 dan 51 ayat 2-nya itu ada mengakibatkan kerugian bagi orang lain," jawab Galih lagi.
Sementara itu disebutkan Galih bahwa UU ITE bisa menjerat Ferdian Paleka lebih berat lagi.
"Tetap undang-undang 11 nomor 8 UU ITE juga," ujar Galih.
"Dengan ancaman hukuman?" tanya Aiman.
"Maksimal 12 tahun dan denda 12 paling banyak miliar," jawab Galih kemudian.
Menanggapi pernyaataan tersebut, Aiman tampak kaget bahwa hukuman pada Ferdian cukup berat.
"Luar biasa, ini yang lebih berat dari penghinaan tadi, jadi ini pasal berlapis ya adanya ini," tanggap Aiman.
• Heboh Ferdian Ditangkap, Lihat Video saat Ganti Diledek Polisi: Kamu Bentar Lagi Bebas, tapi Bohong
Lihat videonya sejak menit awal:
Cara Bisa Pindah-pindah ke Mana-mana saat PSBB
Ferdian mengatakan bahwa dirinya berhasil pergi ke suatu tempat ke tempat lainnya dengan cara mengelabui petugas yang berjaga di jalan.
Sedangkan, selama ini pemerintah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di mana membuat orang sulit untuk pergi ke mana-mana.
Ia membuat surat dokter keterangan sehat.
Polisi yang sempat menghentikan Ferdian juga mengetahui bahwa ia tengah menjadi buron.
"Saya cukup menyediakan surat dokter saja pak, (surat keterangan) sehat."
"Diberhentikan oleh polisi, (polisi) tidak mengetahui," ujar Ferdian.