Kasus Narkoba
Positif Gunakan Psikotropika Jenis Benzo, Roy Kiyoshi Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Pembawa acara Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pembawa acara Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Ya kalau ada barang buktinya, ya sudah bisa dikatakan sudah masuk dalam tersangka,” ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (8/5/2020).
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Raby (6/5/2020).

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 21 butir psikotropika dari tangan Roy Kiyoshi.
Roy Kiyoshi kemudian dinyatakan positif menggunakan psikotropika jenis benzo setelah menjalani pemeriksaan urine.
Vivick berujar saat ini, Roy Kiyoshi masih diperiksa.
• Roy Kiyoshi Positif Konsumsi Psikotropika Jenis Benzo, Ini Penjelasakn Dokter soal Benzodiazepine
“Untuk narkoba ini ada barang bukti ya dan positif sudah, ada barang buktinya ya sudah (tersangka)” kata Vivick menambahkan.
Ia juga memastikan kondisi Roy Kiyoshi dalam keadaan baik-baik saja.
Bahkan saat ini, orangtuanya telah mendampinginya.
“Kondisinya sangat baik, sehat-sehat dan orangtuanya juga sudah berkunjung,” ucap Vivick.
(Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roy Kiyoshi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba"