Viral Medsos
Pakai Baju Tahanan, Ferdian Paleka Mengaku Menyesal Lakukan Prank: Hiburan Aja, Gak Ada Maksud Lain
Mengenakan baju tahanan, Ferdian Paleka tertunduk dan angkat bicara terkain prank sampahnya, Jumat (8/5/2020)
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - YouTuber Ferdian Paleka akhirnya angkat bicara setelah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas prank memberikan sembako isi sampah kepada transpuan.
Dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan oranye, Ferdian memberikan kesaksiannya kepada publik di Polrestabes Bandung.
Melalui tayangan di kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (8/5/2020), Ferdian meminta maaf atas apa yang dilakukan bersama dua temannya.

• Polisi Ungkap Motif Sebenarnya Ferdian Paleka Lakukan Prank Sembako Isi Sampah
Selain Ferdiansyah alias F, Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang orang lainnya yaitu Aidil alias A, dan Jamaludin alias J.
Ferdian mengatakan, motif tindakannya itu didasari semata-mata untuk hiburan saja.
Ia juga mengakui bahwa ide tersebut memang kesepakatan besama dan tidak ada yang mendalanginya.
"Hiburan aja enggak ada maksud lain selain itu," ujar Ferdian dikutip TribunWow.com.
"Bertiga kita bertiga, enggak ada salah satu," imbuhnya.
YouTuber muda tersebut berdalih, tindakan tersebut ia lakukan lantaran ini adalah bulan Ramadan.
Ia beranggapan bahwa di bulan Ramadan tidak boleh ada waria.
"Karena menurut saya di bulan Ramadan ini waria enggak boleh, jadi saya ngelakuinnya kayak gitu biar enggak ada waria," ucapnya.
• Ditangkap Polisi di Tol Merak, Ferdian Paleka Tertunduk Lesu dengan Tangan Terborgol
• Heboh Ferdian Paleka Terancam 12 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Nggak Harus, Kan Udah Dihukum Sosial
Ketika dikonfirmasi terkait video permintaan maaf candaannya, ia mengatakan bahwa itu adalah hoaks.
Ferdian mengaku bahwa video permintaan maaf tersebut merupakan video tahun lalu saat ia bersitegang dengan seorang selebgram.
"Itu hoax semua, saya semenjak tanggal tiga Mei itu sudah enggak megang sosial media sama sekali," tutur Ferdian.
"Itu tahun kemarin, kasus dengan salah satu selebgram, jadi video itu hoax semua enggak ada yang bener," imbuhnya.
Ia lalu dicecar wartawan untuk mengungkapkan permintaan maaf dan dan penyesalannya atas tindakannya.
Dengan lesu dan tertunduk Ferdian lalu menyatakan bahwa ia menyesal dan menyampaikan maaf kepada semua pihak terutama transpuan yang ia prank.
"Saya nyesel sekali," ucap Ferdian lesu.
"Saya minta maaf sekali kepada transpuan, pada seluruh rakyat Indonesia terutama masyarakat Bandung," imbuhnya.
"Buat transpuan yang telah saya prank dengan ngasih sembako isi sampah, saya sangat menyesal atas perlakuan saya," tandasnya.
• Ayah Ferdian Paleka Ikut Diamankan, Polisi Sebut Kurang Kooperatif: Di Dalam Mobil Orang Tua F
Simak video berikut selengkapnya:
Terancam 12 tahun Penjara dan 12 Miliar Denda
Kasatraskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengungkap ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada YouTuber, Ferdian Paleka.
Sebagaimana diketahui, Ferdian Paleka viral karena membuat prank dengan memberi bingkisan sampah kepada sejumlah orang di Bandung.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV pada Kamis (7/5/2020), AKBP Galih Indragiri sempat menjelaskan bahwa status Ferdian Paleka sudah menjadi buronan.
• Ayah Ferdian Paleka Juga Ikut Diamankankan, Polisi: Melindungi Anaknya, Kami Periksa Intensif
Sementara itu, Ferdian Paleka baru saja tertangkap pada Jumat dini hari di Tol Tangerang-Merak.
Hal tersebut didasarkan dari pemeriksaan para saksi.
"Jadi kita perlu sampaikan hasil pemeriksaan kita terhadap para saksi kemudian terhadap inisial P yang sudah kita amankan."
"Kita merasa cukup untuk menaikkan status dan kita buatkan DPO untuk dua orang tersebut."
"Iya (buronan-red) Daftar Pencarian Orang itu kepanjangannya," ungkap Galih.
Galih membenarkan bahwa Ferdian Paleka bisa dijerat degan Pasal Undang-undang ITE.
"Pasal yang dikenakan soal Pasal Undang-undang ITE soal penghinaan betul?" tanya Presenter, Aiman.
"Iya betul," jawab Galih
• Ini Lokasi YouTuber Ferdian Paleka Diciduk Polisi, Tangan Dipegangi Aparat hingga Diam Tak Melawan
Selain itu, Ferdian juga bisa terjerat dengan Pasal 36 dan 51.
"Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tanya Aiman.
"Empat tahun penjara namun kita masukkan juga Pasal 36 dan 51 ayat 2-nya itu ada mengakibatkan kerugian bagi orang lain," jawab Galih lagi.
Sementara itu disebutkan Galih bahwa UU ITE bisa menjerat Ferdian Paleka lebih berat lagi.
"Tetap undang-undang 11 nomor 8 UU ITE juga," ujar Galih.
"Dengan ancaman hukuman?" tanya Aiman.
"Maksimal 12 tahun dan denda 12 paling banyak miliar," jawab Galih kemudian.
Menanggapi pernyaataan tersebut, Aiman tampak kaget bahwa hukuman pada Ferdian cukup berat.
"Luar biasa, ini yang lebih berat dari penghinaan tadi, jadi ini pasal berlapis ya adanya ini," tanggap Aiman.
• Heboh Ferdian Ditangkap, Lihat Video saat Ganti Diledek Polisi: Kamu Bentar Lagi Bebas, tapi Bohong
Lihat videonya sejak menit awal:
(TribunWow.com/Rilo/Gipty)