Jasad ABK Dibuang ke Laut
Kesaksian ABK Selamat dari Kapal China, Makan Umpan Ikan Tak Segar: Selain ABK Indonesia Makan Fresh
Seorang anak buah kapal (ABK) Indonesia, Riski Fauzan, mengungkapkan kesaksian selama bekerja secara tidak layak untuk kapal ikan asal China.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkit kasus lama perbudakan anak buah kapal (ABK) Indonesia di Benjina, Kepulauan Aru, Provinsi Maluku pada 2015.
Dilansir oleh TribunWow.com, Kamis (7/5/2020), hal itu ia sampaikan ketika menanggapi kasus perbudakan sejumlah ABK asal Indonesia di kapal China Long Xing.
Baru-baru ini kasus tersebut mencuat setelah disorot media Korea Selatan MBC News.
• Viral ABK Indonesia Kerja Tak Layak di Kapal China, Susi Pudjiastuti Geram: Sudah Teriak Sejak 2005
Dalam kesaksian ABK Indonesia tersebut, mereka harus bekerja 30 jam dengan waktu istirahat 6 jam.
Jika sakit atau meninggal, jenazahnya akan dibuang ke laut, seperti tampak dalam video yang beredar.
Terkait itu, Susi Pudjiastuti mendorong kasus tersebut diusut pemerintah.
Awalnya seorang warganet menanyakan kemungkinan kasus saat ini dapat diselidiki pemerintah.
Pasalnya terdapat dugaan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa tersebut.
Hal itu ia sampaikan mengingat kasus serupa pernah terjadi pada masa jabatannya sebagai Menteri KKP.
"Tonton Benjina dan artikel ABK di Somalia," cuit Susi Pudjiastuti dalam akun @susipudjiastuti, Rabu (6/5/2020).
Sebelumnya ia menyampaikan hal serupa, yakni kasus perbudakan manusia dalam penangkapan telah lumrah terjadi selama bertahun-tahun.
"Tonton Benjina .. yang begini ratusan sudah terjadi bertahun tahun," ungkap Susi Pudjiastuti.
"ABK Indonesia di perairan Somalia, yang mati kelaparan satu per satu di kapal di lepas pantai. Tidak ada suplai .. cari artikelnya pasti ada," kata Susi lagi.

• Surat Pernyataan ABK Indonesia yang Dilempar ke Laut oleh Kapal China, Nyawa Dihargai Rp 150 Juta
Menurut dia, praktik semacam itu banyak terjadi dan nelayan yang dipekerjakan merupakan warga negara asing.
Hal ini bertujuan mencegah mereka dapat kabur ke negara asalnya.