Breaking News:

Viral Medsos

Ferdian Paleka Ditangkap, Polisi: Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara, Denda Rp 12 Miliar

Kasatraskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengungkap ancaman hukuiman yang bisa dikenakan pada YouTuber, Ferdian Paleka.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Atri Wahyu Mukti
Youtube/KompasTV
Kasatraskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengungkap ancaman hukuiman yang bisa dikenakan pada YouTuber, Ferdian Paleka. 

Dia mengenakan kaus abu-abu dan celana panjang kelabu. 

Masker kain hitam pun menggantung di dadanya. 

Tangan kirinya tampak diborgol.

Wajahnya pun tampak sendu.

 Keluhan Suami Perawat yang Meninggal karena Corona, Anies Beberapa Kali Ingin Langsung Beri Jawaban

INSTAGRAM : 

 

INSTAGRAM :

 

 Kenal 8 Tahun dan Hampir Menikah, Batal saat dr Michael Marampe Meninggal: Pasiennya Diduga Covid

Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Dalam postingan terpisah, pemilik akun @cristian_joshuapale juga membagikan video detik-detik penangkapan Ferdian Paleka oleh polisi. 

Lokasi penangkapan disebut di jalan tol Tangerang-Merak. 

INSTAGRAM :

 

Tribunjateng.com masih menunggu keterangan resmi kepolisian soal kepastian penangkapan Ferdian Paleka

Sembako Isi Sampah

Meski namanya tak populer, Youtuber bernama Ferdian Paleka menjadi bulan-bulanan karena aksinya yang sangat tidak terpuji.

Ferdian baru-baru ini menyulut emosi massa lantaran membagikan sembako berisi sampah dan batu bata kepada para waria atau transpuan.

Hal itu dilakukannya demi membuat konten prank di akun Youtube-nya.

Halaman
1234
Tags:
Ferdian PalekaPolisiUU ITE
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved