Breaking News:

Virus Corona

Demo Turunkan Harga BBM di Tengah Pandemi Covid-19, Mahasiswa di Medan Ditangkap Polisi

Sejumlah mahasiswa di Medan ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran melanggar aturan maklumat kapolri yang melarang demonstrasi selama pandemi Corona

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Tribun MedanTV
Sejumlah mahasiswa di Medan ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran melanggar aturan maklumat kapolri yang melarang demonstrasi selama pandemi Corona, Rabu (6/5/2020). 

Afdhal mengatakan langkah penangkapan dilakukan karena sebelumnya para mahasiswa sudah diingatkan agar tidak melakukan unjuk rasa.

"Jadi kami sudah sampaikan sebelumnya ke mahasiswa, untuk tidak melaksanakan unjuk rasa sesuai maklumat bapak Kapolri bahwasannya harus mengikuti protokol berkaitan dengan penanganan wabah Covid-19," tegasnya.

Selain bertentangan dengan maklumat kapolri, aksi para mahasiswa tersebut dikatakan Afdhal tidak memiliki izin.

"Dari intel juga tak berikan administrasi terkait unras ini, kami sudah mengimbau secara persuasif dan kemarin sudah melakukan penggalangan tapi masih melaksanakan unjuk rasa. Untuk itu kami bawa ke Polrestabes," tambah Afdhal.

Afdhal mengatkan pihak kepolisian akan memeriksa asal kampus mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut.

"Kita lihat dulu dari penyelidikan dan penyidikan, kita ambil keterangan dari yang bersangkutan. Hasilnya kami sampaikan dan kami akan cek asal kampusnya," pungkasnya.

Perjalanan Hidup Crazy Rich Surabayan Tom Liwafa, Dulu Anak Metal, Sekarang Koleksi Mobil Sport

Isi Maklumat Kapolri

Sebelumnya dalam rangka mengawal kebijakan pemerintah menangani Covid-19, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan maklumat nomor Mak/2/lll/2020.

Maklumat tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Idham Azis mengeluarkan maklumat tersebut pada 19 Maret 2020 lalu.

Dikutip dari humas.polri.go.id, berikut ini adalah isi lengkap dari maklumat tersebut:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :

a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis ;

b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga

c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan

d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bahan Bakar Minyak (BBM)Demo mahasiswaMedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved