Virus Corona
Semua Moda Transportasi Kembali Beroperasi Mulai 7 Mei, Ini Kriteria Warga yang Dapat Kelonggaran
Mulai Kamis (7/5/2020), semua moda transportasi kembali beroperasi. Berikut kriteria warga yang dapat kelonggaran gunakan moda transportasi.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.
Namun, kebijakan larangan mudik tetap diberlakukan.
Hal tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).
• Semua Moda Transportasi Diizinkan Kembali Beroperasi Mulai Besok 7 Mei meski Corona Belum Berakhir
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," kata Budi.
Budi mengatakan, aturan tersebut merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Ia menyebut, kelonggaran terhadap moda transportasi tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh warga yang memiliki kriteria-kriteria yang disepakati pemerintah.
• Soal PSBB, Hendrawan Supratikno: Jika Perekonomian Hancur, Pembenahannya Butuh Waktu yang Panjang
Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis.
Ketiga, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.
• Gagal Temui Ganjar, Pria Jual Ginjal asal Klaten Ungkap Alasan Jalan Kaki ke Semarang: Keprihatinan
Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, kelonggaran transportasi selama masa pandemi ini mempertimbangkan masukan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan jajaran kementerian lainnya bahwa perekonomian nasional harus tetap berjalan.
Oleh karenanya, diperlukan relaksasi untuk angkutan logistik agar tidak pendistribusian tidak terhambat.
"Memberikan pengecualian kepada mereka yang memiliki kepentingan khusus," ujar dia. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kriteria Warga yang Dapat Kelonggaran Gunakan Moda Transportasi "