Breaking News:

Virus Corona

Semua Moda Transportasi Diizinkan Kembali Beroperasi Mulai Besok 7 Mei meski Corona Belum Berakhir

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memutuskan kembali mengizinkan operasi seluruh moda transportasi mulai besok, Kamis (7/5/2020).

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Sabtu (19/10/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memutuskan kembali mengizinkan operasi seluruh moda transportasi mulai besok, Kamis (7/5/2020).

Kebijakan tersebut cukup mengejukan sejumlah pihak, lantaran Virus Corona belum berakhir.

Ditambah sejumlah wilayah masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Menangis Kenang Penjuangannya Melawan Covid-19, Menhub Budi Karya Sumadi: Maaf Kalau Saya Cengeng

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi. Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

Ditanya Refly Harun Mengapa Selalu Kritik Pemerintah, Fadli Zon Singgung Jokowi Angkat Prabowo

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat, dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Lagi Mulai Besok"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Budi Karya SumadiKementerian Perhubungan (Kemenhub)Virus Coronapembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved