Virus Corona
Pemkab Lombok Barat Ngaku Tak Sanggup Terapkan PSBB karena Anggaran Terbatas: Hanya Mampu untuk JPS
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengaku tidak sanggup apabila harus menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengaku tidak sanggup apabila harus menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal tersebut disampaikan menyusul tawaran Pemerintah Provinsi) Pemprov Nusa Tenggara Barat, untuk memberlakukan PSBB.
Tak hanya kepada Kabupaten Lombok Barat, Pemprov NTB juga menawari PSBB kepada Pemkot Mataram.
• Pandemi Corona Buat Langit Cerah dan Polusi Udara Turun, tapi Beri Dampak Buruk Ini pada Lingkungan
Tapi, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mengaku tak sanggup menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran Virus Corona baru atau Covid-19, karena anggaran terbatas.
"Dari hasil refocusing dan realokasi anggaran, kita hanya mampu untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19, selebihnya membutuhkan anggaran yang luar biasa besar untuk PSBB," kata Kabag Humas Protokol Lombok Barat Saiful Ahkam saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Ahkam mengatakan, Pemkab Lombok Barat tak sanggup menanggung biaya penerapan PSBB di wilayah itu.
Kecuali, Pemerintah Provinsi NTB menggelontorkan dana untuk menerapkan PSBB.
"Kecuali APBD Provinsi bisa ikut fokus membantu penuh, tapi saya pun tidak yakin karena saat rakor (rapat koordinasi) kemarin pun itu tidak jelas," kata Ahkam.
Pemkab Lombok Barat harus mengalokasikan anggaran untuk menjamin ketersediaan pangan bagi 685.000 jiwa lebih atau sekitar 250.000 kepala keluarga (KK).
Untuk menjamin hal itu, diperlukan biaya sekitar Rp 187,5 miliar, dengan perkiraan setiap KK mendapatkan Rp 250.000 per minggu.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menawarkan penerapan PSBB kepada Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat pada Minggu (3/5/2020).
• APBD DKI Terimbas Pandemi Corona, Pemprov akan Potong Tunjangan untuk PNS Sebesar 50 Persen
Zul mengatakan, penerapan PSBB di dua daerah itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/ 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam permenkes tersebut, penerapan PSBB didasarkan pada beberapa kondisi seperti peningkatan jumlah kasus, penyebaran kasus, dan kejadian transmisi lokal.
Lalu, kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran, operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. (Kompas.com/Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggaran Terbatas, Pemkab Lombok Barat Tak Sanggup Terapkan PSBB"