Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Napi Asimilasi Bakar Rumah Istri di Padang, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Seorang mantan narapidana yang baru bebas kembali terancam hukuman penjara setelah kembali berulah dengan membakar rumah istrinya.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Thawornnurak
Ilustrasi narapidana di sel tahanan 

Adanya kemungkinan proses pertukaran informasi kriminal di dalam penjara membuat para narapidana semakin lihai dalam melakukan kejahatan.

Drajat mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus, penjara tidak menjadi momok yang menakutkan bagi para penjahat.

Karena di dalam penjara, mereka bisa bergaul dan bisa mengenal napi lain dengan kasus kejahatan lebih berat.

Dengan adanya kenalan baru tersebut, mereka menciptakan jejaring baru dan bisa jadi menjadi lebih profesional saat keluar dari penjara.

"Ini harus bisa diputus di penjara," tegas Drajat.

5. Sifat bawaan

Seorang napi tidak jera melakukan kejahatan bisa jadi karena memang sudah memiliki sifat bawaan tersebut secara sosial dan individu.

Secara individu dimaksudkan bahwa sifat tersebut sudah ada pada dirinya dan merupakan sifat yang melekat.

Sementara secara sosial adalah tindak kriminal yang dilakukan karena terpengaruh lingkungan atau kontak dekatnya.

Sehingga apabila keluar dari penjara, narapidana dengan sifat bawaan tersebut akan sulit untuk berhenti melakukan kejahatan. (TribunWow.com)

Tags:
KebakaranSumatera BaratNapi bakar rumah istri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved