Breaking News:

Virus Corona

Singgung Perppu Corona, Refly Harun Pertanyakan Apakah Dana Kartu Prakerja Ikut Pengeluaran Covid

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mempertanyakan apakah dana pelatihan Kartu Prakerja termasuk pengeluaran untuk kasus Corona.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mencurigai adanya kongkalokong dalam proyek Kartu Pra Kerja yang menghabiskan dana mencapai 5,6 triliun rupiah. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mempertanyakan apakah dana pelatihan Kartu Prakerja termasuk pengeluaran untuk kasus Corona

Menurut Refly Harun, ketika anggaran program Kartu Prakerja masuk dalam pengeluaran untuk penanganan Virus Corona, maka akan diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2020.

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun justru merasa was-was jika memang dana Kartu Prakerja diatur oleh Perppu tersebut. 

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan mengenai bebasnya Mantan Ketua Umum Partai PPP, Mohammad Romahurmuziy.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun membandingkan proyek belajar online atau pelatihan melalui Kartu Pra Kerja dengan kasus Bank Century.. (Youtube/Refly Harun)

 Ngeri Dengar Kritik Fahri Hamzah soal Jokowi, Refly Harun: Mohon Maaf, yang Ngomong Bukan Saya

 Sebut DPR Sakiti Hati Masyarakat karena Ini, Najwa Shihab: Salam Hormat dari Kami yang Kalian Wakili

Itu artinya segala bentuk kesalahan dalam penggunaan anggaran sebesar Rp 5,6 triliun tidak bisa digugat, baik secara pidana maupun perdata. 

Termasuk juga tidak bisa dituntut dalam pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Refly Harun mulanya membandingkan dengan kasus dugaan korupsi besar Bank Century pada tahun 2008 silam. 

Pada saat itu, negara mengalami kerugian besar karena harus menanggung Rp 6,7 triliun untuk bisa menambal kasus tersebut.

Dirinya tentu tidak ingin anggaran Rp 5,6 triliun yang digelontorkan untuk Kartu Pra Kerja juga bernasib sama dengan kasus Century.

Ia menyebut sudah mulai memanas kabar ada praktik yang tidak beres dalam pengadaan pelatihan kerja Kartu Pra Kerja.

Hal ini disampaikan Refly Harun dalam tayangan Youtube pribadinya Refly Harun, Sabtu (2/5/2020).

"Apalagi belajar online, saya banyak sekali mendapatkan masukan-masukan memang spektakuler kan Rp 5,6 triliun," ujar Refly Harun.

"Luar biasa seperti penyelamatan Bank Century saja kalau enggak salah Rp 6,7 triliun, jadi hampir mendekati Rp 5,6 triliun) untuk proyek belajar online yang mulai panas ini bung," sambungnya.

Rocky Gerung Sebut Ridwan Kamil dan Ganjar akan Jadi Penantang Anies serta AHY di Pilpres 2024

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik, Rocky Gerung mengatakan kasus Bank Century dengan Kartu Pra Kerja berbeda.

Menurut Rocky Gerung, pada kasus Century, uang negara lebih digunakan untuk menambal.

Sedangkan untuk Kartu Pra kerja dananya sudah diberikan di awal.

"Century itu bolong ditambal, kalau sekarang justru diguyur dulu baru dibolongi," kata Rocky Gerung.

"Rp 5,6 triliun itu saya duga dari awal itu memang perencanaan kejahatan itu melalui ilmu-ilmu digital," ungkapnya.

Rocky Gerung beranggapan banyak pihak yang tergiur setelah pemerintah mengumumkan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5,6 triliun untuk proyek pelatihan Kartu Pra kerja.

"Kan dari awal bisa terlihat, begitu Rp 5,6 triliun disebut, wah semuanya langsung datang dengan idenya," jelasnya.

"Itu kan perampokan digital sebetulnya bukan pelatihan digital."

 Sindiran Najwa Shihab untuk Anggota DPR, Singgung soal Pembebasan Koruptor: Apa Kabar Pak Yasonna?

Lebih lanjut, Refly Harun akhirnya membawa kemungkinan buruk tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Refly Harun tidak bisa memastikan apakah pengadaan pelatihan Pra Kerja diatur oleh Perppu No. 1 Tahun 2020 atau tidak.

Karena jika mengacu pada Kartu Pra Kerja memang merupakan janji Jokowi ketika masa kampanye.

Namun dalam kondisi saat ini, Kartu Pra Kerja dialihkan untuk penanganan dampak Corona.

"Kalau pake prespektif perppu apakah Rp 5,6 triliun ini bagian dari pengeluaran keuangan negara dalam prespektif Perppu 1 tahun 2020 yang tidak boleh digugat secara pidana dan perdata, tidak boleh juga digugat di dalam PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan bukan kerugian negara," jelas Refly Harun.

"Jangan-jangan sudah masuk skenario itu bung," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke-8:30

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho) 

Tags:
CoronaRefly HarunKartu PrakerjaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved